banner 970x250

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang PHPU

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) pada Senin (01/04) mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Sidang tersebut akan memasuki tahap Pembuktian Pemohon, yang melibatkan pendengaran keterangan ahli dan saksi dari Pemohon, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selain itu, akan dilakukan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh Pemohon.

Sidang ini merupakan sidang ketiga untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies-Muhaimin.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinilai melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga menuduh KPU menerima pencalonan Nomor Urut 2 secara tidak sah, dengan Gibran yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa tindakan pemerintah yang dianggap akan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan pelanggaran hukum yang harus dikualifikasi sebagai pelanggaran UU Pemilu.

Namun, kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mempertahankan tindakan KPU dalam menerima pencalonan Nomor Urut 2, menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Otto Hasibuan, berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke MK, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga telah memberikan tanggapan terkait laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Meskipun ada laporan tentang pengurangan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada rekapitulasi suara KPU dan distorsi dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.

Sidang lanjutan ini akan menjadi panggung untuk pendalaman argumen dari kedua belah pihak serta menjaga proses hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa ini.

(APA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *