Inpopedia, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengakui bahwa bantuan pangan yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa beras 10 kilogram setiap enam bulan tidak dimasukkan sebagai anggaran perlindungan sosial.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, yang merupakan fungsi ekonomi nasional.
Keterangan ini disampaikan Sri Mulyani saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, penyaluran bantuan pangan melalui Bapanas bukanlah bagian dari program perlindungan sosial, melainkan untuk mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan nasional.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi untuk bantuan pangan kepada Bapanas merupakan bagian dari fungsi ekonomi, bukan fungsi perlindungan sosial.
Pada tahun 2023, Bapanas telah dialokasikan dana sebesar Rp 10,2 triliun.
Total bantuan pangan yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat mencapai 21,53 juta melalui Perum Bulog dari bulan September hingga November 2023.
“Proses penyaluran bantuan pangan ini melalui Bapanas membutuhkan review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian terkait bantuan sosial yang diduga dipolitisasi dalam Pilpres 2024.
Hal ini terkait dengan tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan bantuan sosial untuk kepentingan politik guna mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie