banner 970x250

Sidang Praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang, Saksi: Menyumbang Al Zaytun dengan Ikhlas

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam permohonannya, Panji Gumilang meminta agar keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk ditinjau oleh hakim. Ia juga meminta agar semua aset dan rekening yang telah diblokir dapat dikembalikan seperti semula.

Sidang kali ini menitikberatkan pada pendengaran keterangan saksi dari pihak pemohon. Salah satu saksi, Iskandar, yang juga merupakan wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun, memberikan kesaksian tentang pengalamannya dalam menyumbang kepada lembaga tersebut.

Iskandar mengungkapkan bahwa awal perkenalannya dengan Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang terjadi pada tahun 2015 saat dia diajak oleh seorang teman untuk menghadiri sosialisasi program sumbangan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin atau yang dikenal dengan nama Jamas.

“Program tersebut bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin yang saat itu masih belum rampung,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga menambahkan bahwa di Al Zaytun, selain program pembangunan masjid, terdapat juga program pembangunan pertanian dan peternakan yang sedang berjalan.

Menurut kesaksiannya, Iskandar merasa tertarik untuk menyumbang karena melihat langsung progres pembangunan yang telah terjadi di lembaga tersebut.

“Dari pengalaman saya menyumbang, apa yang diucapkan oleh Kyai (Panji Gumilang) secara nyata terwujud mulai dari pembangunan masjid hingga pembangunan jalan Jamas sepanjang 4 kilometer yang sebelumnya tanahnya telah dibebaskan,” katanya.

Iskandar menyatakan bahwa ia merasa sangat ikhlas dalam menyumbang karena melihat kesesuaian antara program yang dijalankan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun dengan realitas yang ada.

Di sisi lain, dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, menyoroti ketidakberanian pihak Bareskrim Polri dalam menunjukkan bukti-bukti yang relevan dalam kasus ini.

Alvin Lim mengkritik ketidakberanian pihak Bareskrim Polri untuk menunjukkan bukti surat P 19 yang seharusnya telah diajukan ke kejaksaan.

“Mereka menyembunyikan alat bukti tersebut, padahal seharusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan,” ujar Alvin.

Alvin juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dengan tuduhan penggelapan adalah lemah dan tidak tepat karena tidak didasarkan pada bukti yang sah.

“Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak didasarkan pada bukti yang sah,” tegasnya.

Alvin juga membantah tuduhan pencucian uang terhadap kliennya dengan mengklaim bahwa uang yang dipinjam oleh Panji Gumilang digunakan untuk keperluan yayasan dan pondok pesantren tersebut.

“Dana tersebut digunakan untuk memajukan yayasan dan pondok pesantren, bukan untuk pencucian uang,” tandasnya.

Alvin menekankan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan bukan dengan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU tanpa bukti yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *