banner 970x250

Biodata dan Agama Hakim yang Menolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.

Agenda persidangan adalah keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Panji oleh Hakim tunggal, Estiono.

Diketahui, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah menguji keabsahan penetapan status tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.

Dalam putusannya, Hakim Estiono menolak permohonan atau gugatan Panji Gumilang dengan sejumlah pertimbangan.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim merespon dengan menilai Hakim tidak mempertimbangkan banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termasuk keberadaan alat bukti sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu sama sekali tidak dibahas oleh hakim,” katanya.

Harusnya, kata dia Hakim mempertimbangkan keterangan kedua puhak.

Selain itu, kata dia indikasi kuat ada tekanan terhadap Hakim dari politisi dan Mabes Polri dalam keputusannya.

“Bagaimana institusi kehakiman saat ini sudah runtuh, mereka takut pada polisi,” tegasnya.

“Ini ada tekanan, kita bisa lihat satu hari sebelum putusan banyak tekanan selain dua anggota DPR, MUI dan tekanan politik dan mafia hukum,” katanya.

“Marwah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hancur karena takut oleh Jenderal Mabes Polri,” tegasnya.

Upaya hukum selanjutnya, kata Alvin yakni akan melakukan gelar perkara kembali,” katanya.

Berikut Biodata, Track Record serta Agama Hakim Estiono.

Estiono, SH., MH. adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memiliki NIP 19650315 199212 1001 dan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Lulus magister Ilmu Hukum di Universitas Jember.

Dia mulai memasuki dunia peradilan sejak 1994 lalu saat masih menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar.

Agama Islam. Lahir di Padang Sumatera Barat.

Hakim Estiono SH, MH merupakan ketua majelis hakim dalam perkara dugaan asusila ini. Pria kelahiran Padang ini sudah

Menyandang golongan IV/C, hakim Estiono telah malang melintang bertugas di sejumlah pengadilan. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Sibolga, Jember dan Pengadilan Negeri Padang.

Pada 2017, dipromosikan menjabat Wakil Ketua PN Lhok Seumawe. Hanya menjabat setahun, ia kembali mendapat jabatan prestisius sebagai Ketua PN di tempat yang sama, sebelum akhirnya pada 2019 lalu mutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Estiono telah mengadili beberapa kasus, termasuk:
1. Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej
2. Praperadilan yang diajukan Yusuf Wangsaredja melawan Dirjen Pajak
3. Perceraian yang diajukan artis Ari Wibowo-Inge Anugrah
4. Praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
5. Praperadilan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *