Inpopedia, Cilincing, Jakarta Utara — Warga RW 09 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing kini memiliki akses lebih mudah terhadap keadilan dengan diresmikannya Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) oleh Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) Jakarta Utara. Acara peresmian yang digelar Sabtu malam, 19 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di Balai RW 09, sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga.
Peresmian ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan aparat setempat, antara lain Lurah Semper Barat Sukarmin, S.Ag, Babinkamtibmas Aipda Angga Satria Permana, Babinsa Serka Irfan, Kasatpol PP M. Iqbal, Ketua FKDM Aris Suhendar, LMK Suhadi, serta 16 Ketua RT dan jajaran pengurus RW lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua RW 09 Nanang Suwardi menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menegaskan pentingnya Posyankum sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga.
“Banyak kasus warga yang merasa terintimidasi, misalnya akibat pinjaman online. Dengan adanya Posyankum ini, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan merasa aman. Warga yang tidak tahu harus mengadu ke mana, kini punya tempat bertanya dan mengadu,” ujar Nanang.
Ketua LBH HIR Jakarta Utara, Puji Handoyo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa hubungan antarindividu maupun korporasi kerap menimbulkan persoalan hukum. Dalam konteks itu, keberadaan lembaga hukum sangat penting untuk menjamin penegakan keadilan melalui jalur hukum formal dan menghindari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Hukum positif diciptakan agar masyarakat tertib dan adil. Setiap warga sebagai subjek hukum berhak melakukan tindakan hukum, termasuk mengajukan gugatan atau permohonan melalui pengadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara LBH HIR Jakarta Utara dan Sekretariat RW 09, disaksikan langsung oleh Lurah Semper Barat Sukarmin, S.Ag. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa banyak persoalan hukum bermula dari masalah sepele yang dibiarkan membesar.
“Masalah kecil seperti ‘kucing kawin’ bisa sampai ke pengadilan karena ego pribadi dan harga diri. Padahal, bisa diselesaikan di tingkat RT atau RW. Maka, penting ada tempat seperti Posyankum agar warga tidak buru-buru membawa masalah ke ranah hukum,” ujar Sukarmin.
Sebagai penutup rangkaian acara, diadakan penyuluhan hukum bertajuk “Meningkatkan Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat Tertib dan Taat Hukum”, dengan pemateri Ketua DPP LBH HIR, Adv. Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, termasuk korban kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Bantuan hukum bukan hanya untuk yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang secara sosial tidak mampu menghadapi sistem hukum. Cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS, warga sudah bisa mendapatkan pendampingan hukum gratis,” katanya.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh 56 peserta yang tercatat dalam daftar hadir. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kebutuhan akan akses hukum di tingkat akar rumput.
Dengan hadirnya Posyankum LBH HIR di RW 09 Semper Barat, harapannya masyarakat semakin terlindungi secara hukum dan memiliki pemahaman lebih baik tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Laporan: Irwandi