Inpopedia : Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah sepakat mengenai beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu RUU yang diusulkan adalah mengenai Perampasan Aset, yang merupakan salah satu dari 52 RUU yang akan dimasukkan dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, bersamaan dengan lima RUU dalam daftar kumulatif terbuka.
Dalam rapat pengambilan keputusan ini, juga disetujui bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 akan mencakup 67 RUU serta lima RUU dalam daftar kumulatif terbuka. Sedangkan Prolegnas RUU Perubahan untuk periode 2025-2029 akan terdiri dari 198 RUU ditambah lima RUU kumulatif terbuka.
RUU tentang Perampasan Aset, bersamaan dengan beberapa RUU yang mendapat perhatian masyarakat, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), termasuk dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Jika pembahasannya belum selesai di tahun 2025, pembahasan akan dilanjutkan di tahun 2026.
“Kami telah sepakat bahwa Prolegnas Prioritas 2025 yang kami setujui dalam pembahasan tahap II akan dievaluasi pada bulan Desember 2025 atau Januari 2026,” jelas Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyampaikan bahwa dalam menetapkan Prolegnas RUU Prioritas untuk tahun 2026, beberapa kriteria diambil perhatian, di antaranya RUU yang telah mencapai Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), serta RUU yang telah dirampungkan dalam proses harmonisasi, penyelesaian, dan penetapan konsep di Baleg DPR RI.
“Selain itu, ada juga RUU yang sedang dalam proses harmonisasi, penyelesaian, dan penetapan konsep di Baleg DPR RI, serta RUU yang ada dalam daftar tunggu dan RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 yang memenuhi kebutuhan yang mendesak,” ungkap Martin.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja mengenai Prolegnas pada hari yang sama, Wamenkum menekankan beberapa RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang merupakan kelanjutan dari prioritas tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa RUU tentang Perubahan KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, dan RUU tentang Penerapan Pidana Mati harus dikejar agar bisa diselesaikan di tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh penerapan peraturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Jika RUU KUHAP tidak disetujui, saya dapat memberi contoh akibatnya, semua tahanan yang ada di kepolisian dan kejaksaan dapat dibebaskan, karena mereka ditahan berdasarkan ketentuan objektif penahanan dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu di pasal 21 ayat 4, yang merujuk pada KUHP yang sebelumnya. Akibatnya, penegak hukum akan kehilangan wewenang untuk melakukan tindakan paksa. ”
( Wahyudin )