banner 970x250

Zainul Arifin: SP I dari Mardiono adalah Sandiwara Otoriter Tanpa Dasar Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA, 2 November 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia periode 2020–2025, Muhamad Zainul Arifin, menilai Surat Peringatan I (SP I) yang dilayangkan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa landasan hukum yang sah.

“Saya tidak gentar sedikit pun terhadap SP yang ditandatangani Mardiono. Itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum,” tegas Zainul di Jakarta.

SP I tersebut, menurutnya, muncul setelah ia menggugat keabsahan hasil Muktamar ke-X PPP dan mengajukan banding administratif atas Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo.

Zainul menilai tuduhan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang jelas.

Ia mempertanyakan AD/ART versi mana yang dijadikan rujukan oleh Mardiono — apakah hasil Muktamar Ancol atau Muktamar Makassar lima tahun lalu.

“SP itu tidak lebih dari bentuk penyalahgunaan wewenang pribadi yang otoriter dan tidak etis,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum, Zainul telah menunjuk Law Firm MZA & Partners untuk menanggapi secara resmi SP I tersebut. Ia menyebut tindakan Mardiono mencerminkan gaya kepemimpinan lama yang tidak sesuai dengan semangat modernisasi partai.

“SP seperti itu adalah warisan cara berpikir feodal, jauh dari semangat partai modern. Bukannya memperkuat PPP, malah merusak citranya di mata publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa langkah hukumnya merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Tidak ada siapa pun yang bisa membungkam hak hukum saya. Bila ada yang mencoba, justru mereka sedang menabrak hukum dan konstitusi negara,” tegasnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa langkahnya bermotif politik atau kekuasaan. Menurutnya, tindakan tersebut murni untuk menjaga marwah partai agar tidak diseret ke dalam praktik manipulatif yang mencederai demokrasi internal.

“Saya tidak punya kepentingan pribadi. Semua ini demi menjaga kehormatan dan integritas partai dari tangan-tangan yang ingin mengotori proses hukum dan demokrasi,” tandas Zainul.

Sebelumnya, Mardiono mengeluarkan SP I terhadap Zainul Arifin dengan tudingan melanggar AD/ART dan tidak mematuhi hasil Muktamar ke-X. Peringatan itu diterbitkan setelah Zainul mengajukan banding administratif atas SK Kepengurusan PPP ke Presiden dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *