Inpopedia, Jakarta — Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA, Dr. Mohamad Ali Syaifudin, S.H., M.H., menyampaikan arahannya kepada peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) PADIRAYA bertempat di Universitas Islam Jakarta, Sabtu 15 November 2025.
Ia mengapresiasi kesungguhan seluruh peserta yang telah mengikuti ujian dengan disiplin dan komitmen tinggi.
Dr. Ali Syaifudin menegaskan bahwa UPA bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses pembentukan mental dan komitmen calon advokat sebelum memasuki profesi officium nobile yang terhormat.
Dalam arahannya, Ketua Umum PADIRAYA menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, peserta diminta terus meningkatkan kompetensi setelah menyelesaikan UPA.
Ia menekankan pentingnya pendalaman teknik litigasi, penyusunan berkas perkara, pemahaman hukum acara, serta etika profesi dan kemampuan komunikasi sebagai bagian dari kewajiban belajar seorang advokat sepanjang hayat.
Kedua, ia menekankan pentingnya integritas. Menurutnya, keberhasilan dalam profesi advokat ditentukan oleh kejujuran, reputasi, dan akhlak, bukan kelicikan atau cara-cara manipulatif. “Apa yang dibangun hari ini menentukan kepercayaan klien dan masyarakat,” ujarnya.
Ketiga, para peserta diminta menyiapkan diri memasuki tahapan lanjutan setelah UPA, yaitu PKPA pendalaman, proses pendaftaran advokat, hingga pengangkatan dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. PADIRAYA, katanya, akan mendampingi peserta hingga proses tersebut tuntas.
Selain itu, ia mengajak peserta membangun rasa memiliki terhadap PADIRAYA dan LBH HIR.
Ia berharap para calon advokat dapat aktif dalam kegiatan organisasi, program bantuan hukum, advokasi masyarakat, serta menjaga nama baik organisasi di manapun mereka berpraktik.
Ketua Umum juga mengingatkan para peserta untuk bersikap rendah hati dan terbuka pada bimbingan para senior mengingat dinamika dunia advokasi yang terus berkembang. Sikap ini, menurutnya, menjadi kunci agar mereka tumbuh menjadi advokat yang kuat dan dihormati.
Pada bagian akhir arahannya, ia menegaskan bahwa profesi advokat adalah bentuk pengabdian terhadap masyarakat dan keadilan. Para calon advokat diharapkan mampu membela hak rakyat kecil, hadir dalam persoalan hukum masyarakat, serta menjadi bagian dari penjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
Ia menutup arahannya dengan ucapan selamat serta doa agar seluruh peserta dimudahkan dalam proses menuju pengangkatan sebagai advokat. “PADIRAYA hadir untuk mengabdi bagi keadilan. Mari membangun organisasi ini dengan etika, dedikasi, dan keberanian,” ujarnya.***

















