banner 970x250

Dugaan Mafia Tanah di Gowa, Kuasa Hukum Warga Laporkan Pejabat Desa Baturappe ke Polda Sulsel

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Gowa, 30 November 2025 — Kuasa hukum Saharia dan Saraddi resmi mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah aparat Pemerintah Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum, Muallim Bahar, membenarkan kedatangannya ke Polda Sulsel untuk berkonsultasi sekaligus menyiapkan laporan terkait dugaan penyerobotan, pengrusakan, serta perampasan atau penggelapan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

Dalam laporan tersebut, beberapa pejabat Desa Baturappe turut disebut, di antaranya Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Pemerintahan, masing-masing berinisial T, G, M, dan R. Kasus ini bermula dari klaim sepihak atas lahan yang telah dikuasai dan digarap kliennya selama puluhan tahun. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai keturunan Songkok Paku’rang dengan menunjukkan dokumen SPPT atas nama Longkoh Palurang untuk mengambil alih lahan tersebut.

Muallim menilai proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Baturappe janggal dan tidak sesuai kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki otoritas memutus perkara perdata. Namun, dalam mediasi yang digelar, pemerintah desa tetap mengeluarkan keputusan yang menyatakan T sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

“Faktanya tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Klien kami juga tidak menandatangani berita acara kesimpulan mediasi. Artinya keputusan itu hanya disetujui oleh T dan pemerintah desa. Kami menduga ini bagian dari tindakan terstruktur dan sistematis untuk merampas tanah klien kami,” ujar Muallim.

Ia menambahkan, dalam tiga kali mediasi, pihaknya selalu mempertanyakan legal standing T karena dokumen negara berupa SPPT maupun rincik yang ditunjukkan justru tercatat atas nama Longkoh Palurang. Meski demikian, pemerintah desa tetap menerima dan mengakomodasi klaim tersebut.

“Kami menilai tindakan pemerintah desa telah mencederai prinsip legalitas dalam perkara perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap pemerintah desa bertanggung jawab atas kegaduhan yang timbul dan tidak bertindak seolah-olah sebagai majelis hakim yang memutus perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Baturappe maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *