banner 728x180
Daerah  

Sasaran MBG di Kabupaten Bekasi Diperluas hingga Anak di Luar Sekolah

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Cikarang pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) membahas perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan menyasar anak-anak yang belum dan tidak bersekolah. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat virtual terkait standarisasi formulir validasi penerima manfaat MBG.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, mengatakan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dilibatkan untuk menyiapkan pendataan calon penerima MBG di luar satuan pendidikan formal.

Menurutnya, penambahan sasaran MBG mencakup anak-anak yang belum mengenyam pendidikan, tidak melanjutkan sekolah, serta yang mengalami putus sekolah. Karena itu, para camat diminta berperan aktif dalam proses pendataan dan verifikasi di wilayah masing-masing.

“Pendataan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi anak-anak yang belum terlayani pendidikan formal. Proses ini dilaksanakan serentak secara nasional,” ujar Fadly usai mengikuti rapat di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (15/01/2026).

Data sementara dari Dinas Pendidikan menunjukkan jumlah anak yang belum dan tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 36.000 anak. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa sebelum ditetapkan sebagai calon penerima manfaat.

Fadly menjelaskan, kelompok anak tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni anak usia dini yang belum masuk pendidikan formal, anak yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya akibat berbagai faktor, serta anak yang putus sekolah karena kondisi tertentu.

Hasil pendataan dari kecamatan akan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diinventarisasi oleh perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan. Adapun mekanisme teknis pelaksanaan MBG bagi sasaran baru masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat melalui BGN.

Ia menambahkan, kewenangan distribusi makanan, pengolahan, dan pelaksanaan MBG tetap berada di tangan BGN. Sementara itu, pemerintah daerah bertugas memastikan ketersediaan bahan pangan, menjaga stabilitas harga, serta menjamin pemerataan penerima manfaat.

Selain peserta didik PAUD hingga SMA, MBG juga menyasar ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting.

“Program MBG terintegrasi dengan upaya penanganan stunting. Sasaran ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan,” pungkasnya.

(A Nugroho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *