Inpopedia, Ketika berbicara tentang hubungan Islam, negara, dan keberagaman, Piagam Madinah sering menjadi rujukan penting.
Dokumen ini disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M, tak lama setelah hijrah ke Madinah. Banyak sejarawan menyebutnya sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal dalam sejarah umat manusia.
Piagam Madinah bukan hanya catatan sejarah, melainkan bukti bahwa sejak awal Islam hadir sebagai ajaran yang menjunjung keadilan, perdamaian, dan kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam.
Madinah: Kota yang Penuh Konflik
Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, Madinah—yang saat itu bernama Yatsrib—adalah kota yang sering dilanda konflik.
Suku Aus dan Khazraj terlibat permusuhan berkepanjangan, sementara komunitas Yahudi hidup berdampingan namun terpisah dalam kepentingan masing-masing.
Tidak adanya pemimpin yang dihormati bersama membuat konflik sulit diselesaikan. Dalam kondisi inilah Nabi Muhammad SAW diundang ke Madinah, bukan hanya sebagai nabi, tetapi juga sebagai penengah dan pemimpin yang dipercaya.
Hijrah dan Awal Masyarakat Baru
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah menjadi titik balik sejarah Islam. Di Madinah, Nabi mulai membangun masyarakat baru yang lebih adil dan teratur.
Salah satu langkah awal beliau adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar untuk menghapus sekat kesukuan dan menumbuhkan solidaritas.
Setelah fondasi sosial terbentuk, Nabi menyusun Piagam Madinah yang terdiri dari 1 Mukadimah 10 Bab dan 47 pasal sebagai aturan bersama bagi seluruh penduduk kota.
Isi Pokok Piagam Madinah
Piagam Madinah mengatur hubungan antara berbagai kelompok yang tinggal di Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim. Beberapa prinsip utamanya antara lain:
Pertama, persatuan dalam keberagaman.
Piagam Madinah menyatakan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu komunitas, meskipun berbeda agama dan suku. Persatuan ini bersifat sosial dan politik, bukan penyamaan keyakinan.
Kedua, kebebasan beragama.
Setiap kelompok dijamin menjalankan agamanya masing-masing. Tidak ada paksaan dalam beragama, dan identitas setiap komunitas tetap dihormati.
Ketiga, supremasi hukum.
Semua warga tunduk pada hukum yang disepakati bersama. Tidak ada perlindungan bagi pelaku kezaliman, siapa pun orangnya.
Keempat, keamanan bersama.
Seluruh penduduk Madinah berkewajiban menjaga keamanan kota dan tidak boleh bekerja sama dengan pihak luar yang mengancam perdamaian.
Kelima, keadilan sosial.
Piagam Madinah menekankan solidaritas dan tanggung jawab kolektif, terutama dalam melindungi kelompok yang lemah.
Kepemimpinan Nabi yang Berkeadilan
Dalam Piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW berperan sebagai pemimpin dan hakim tertinggi. Namun, kekuasaan beliau tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Kepemimpinan Nabi berlandaskan amanah, keadilan, dan musyawarah.
Hal ini menunjukkan bahwa negara Madinah bukanlah negara teokrasi yang memaksa keyakinan, melainkan negara yang menjadikan nilai agama sebagai sumber etika publik.
Mengapa Piagam Madinah Masih Relevan?
Di tengah masih sering terjadinya konflik identitas dan politisasi agama, Piagam Madinah memberikan pelajaran penting. Ia menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan keberagaman, toleransi, dan negara hukum.
Bagi Indonesia sebagai negara majemuk, nilai-nilai Piagam Madinah sejalan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan, keadilan, dan toleransi bukanlah nilai asing dalam tradisi Islam.
Penutup
Piagam Madinah adalah bukti bahwa Islam sejak awal hadir sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Ia bukan sekadar dokumen sejarah, tetapi sumber inspirasi untuk membangun masyarakat yang adil, damai, dan bermartabat.
Memahami Piagam Madinah secara utuh dan kontekstual akan membantu kita melihat Islam sebagai agama yang mendukung perdamaian dan kehidupan bersama dalam keberagaman.
Referensi Ilmiah:
1.Hamidullah, Muhammad.
The First Written Constitution in the World.
Lahore: Sh. Muhammad Ashraf, 1975.
2.Watt, W. Montgomery.
Muhammad at Medina.
Oxford: Oxford University Press, 1956.
3.Donner, Fred M.
Muhammad and the Believers: At the Origins of Islam.
Cambridge: Harvard University Press, 2010.
4.Madjid, Nurcholish.
Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan.
Jakarta: Paramadina, 1992.
5.Al-‘Umari, Akram Dhiya’.
As-Sirah an-Nabawiyyah as-Shahihah.
Madinah: Maktabah al-‘Ulum wal-Hikam.
6.Esposito, John L.
Islam: The Straight Path.
Oxford: Oxford University Press, 2005.

















