banner 728x180

Warga Gugat Pasal UU Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA, 28 Januari 2026 — Dua warga negara melalui kuasa hukumnya, Nana Turyana, S.H.
dari Kantor Hukum Permata Keadilan mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan terdaftar sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa di ruang sidang MK pada Rabu pagi ini.

Kronologi Gugatan

Pemohon yang berprofesi sebagai karyawan swasta, Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko, mengaku aktif menyosialisasikan lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza — format lagu kebangsaan yang lebih panjang daripada versi satu stanza yang selama ini lazim dinyanyikan di berbagai upacara.

Namun, upaya mereka kerap mendapat kritik keras dan serangan dari netizen karena dianggap “mengubah” lagu kebangsaan.

Pasal yang Digugat

Dalam permohonannya, kedua pemohon menantang tiga ketentuan dalam UU 24/2009, yaitu:

Pasal 60 ayat (2) — mengatur cara menyanyikan Indonesia Raya yang diiringi musik;

Pasal 60 ayat (3) — mengatur cara menyanyikan lagu tanpa musik;

Pasal 61 — ketentuan terkait pengulangan stanza kedua dan ketiga apabila lagu dinyanyikan lengkap tiga stanza.

Menurut pemohon, praktik umum di masyarakat selama ini — yakni hanya menyanyikan satu stanza — menunjukkan adanya kebiasaan yang kuat sehingga norma dalam UU tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin penghormatan terhadap bahasa, simbol, dan lagu kebangsaan. Mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah menimbulkan kebingungan dan multitafsir di masyarakat.

Argumen Pemohon

Kuasa hukum pemohon, Nana Turyana, menyatakan bahwa sebenarnya versi tiga stanza dari Indonesia Raya adalah bentuk asli dan budaya yang seharusnya dilestarikan. Namun, kebiasaan menyanyikan lagu dalam versi satu stanza telah mengakar kuat sehingga masyarakat menganggap penggunaan tiga stanza sebagai sesuatu yang tidak lazim.

Proses Sidang dan Tanggapan MK

Majelis Panel Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi hakim lainnya Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut masih perlu dilengkapi dari sisi formil, karena penulisan dan struktur petitum dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa para pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Sementara itu, menurut Saldi Isra, pemohon diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki dokumen permohonan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, yang harus diterima paling lambat 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Implikasi Gugatan

Kasus ini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap bagaimana lagu kebangsaan diposisikan secara hukum, termasuk penggunaan ritual nasional yang lebih autentik versus praktik yang telah berkembang di masyarakat luas. Keputusan MK nantinya berpotensi menjadi acuan hukum baru dalam pelaksanaan penghormatan terhadap simbol negara, terutama Indonesia Raya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *