Inpopedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Diantara tersangka tersebut adalah kelapa Rutan Achmad Fauzi (AF), PLT kelapa Rutan Ristanta (R), petugas Rutan Hengki, Eri Angga Permana, PLT kepala Rutan Deden Rochendi, serta petugas Rutan KPK lainnya seperti Suharlan, Agung Nugroho, Wardoyo (WD), Ricky, Ramadhan, komandan regu, dan anggota lainnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/03).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dana sebesar 6.3 miliar rupiah yang berasal dari tahun 2019 hingga 2020.
Asep menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memberikan fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, layanan handphone, powerbank, dan informasi sidak kepada tahanan.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa harga pungli berkisar mulai dari 300 ribu hingga 20 juta rupiah, yang diterima baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening bank penampung yang dikendalikan oleh para tersangka.
Skandal ini mencoreng integritas lembaga penegak hukum dan menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk membersihkan korupsi di dalamnya.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie