Inpopedia, Jakarta – Dua jam sebelum penutupan pendaftaran, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa dalam permohonan PHPU tahun 2024 yang diajukan pada hari Sabtu (23/03/204), PPP mencatat adanya kehilangan suara sebanyak 3.000 sampai 4.000 suara di 18 provinsi.
Menurutnya, hal ini mengakibatkan PPP gagal meraih lebih dari enam juta suara atau melebihi ambang batas empat persen.
Kuasa hukum PPP, Gugum Ridho Putra, menambahkan bahwa ada beberapa dapil di Jawa Timur dan Banten yang menjadi fokus permohonan, di mana suara PPP diduga dialihkan ke partai lain.
Tidak hanya PPP, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran di 11 provinsi.
Kepala Badan Hukum dan Pengamatan Partai Demokrat, Mehbob, menyoroti penggelembungan suara bagi partai lain serta kelalaian dalam rapat pleno di Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyertakan dua provinsi dalam permohonan PHPU 2024.
Francine Widjojo dari PSI menegaskan adanya perbedaan perhitungan suara antara versi KPU dan PSI yang berpotensi memengaruhi perolehan kursi di dapil.
Hingga hari Ahad (24/03/2024), Mahkamah Konstitusi mencatat total 144 permohonan PHPU dari berbagai lembaga dan pasangan calon, menandakan ketegangan politik yang masih berlangsung pasca-Pemilu 2024.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie