Inpopedia, Jakarta Utara, Rabu 10 Desember 2025 – Pertemuan audiensi terkait pencabutan pemblokiran klaim hak atas kepemilikan tanah warga Sunter Jaya oleh BPN Jakarta Utara digelar di RPTRA Sunter Jaya pada Rabu (10/12) pukul 09.00 WIB.
Audiensi ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Danrem 052/Wijayakrama Brigjen Faizal Rizal, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, hingga Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Dari pihak masyarakat hadir Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Fraksi PDIP Hj. Ida Mahmudah, Lurah Sunter Jaya Eka Persilian Yeluma, serta para ketua RW di wilayah Sunter Jaya.
Dalam kesempatan itu, Hj. Ida Mahmudah menegaskan bahwa warga Sunter Jaya berharap pemblokiran atas sertifikat tanah segera dicabut.
“Kami memiliki sertifikat. Selama proses berjalan, kami meminta seluruh klaim Kodam Jaya dihapus. Kami berharap tanah ini menjadi hak penuh warga Sunter Jaya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa warga siap mengikuti proses pembukaan blokir, serta optimistis bahwa dana hibah Pemprov DKI tahun 2026 dapat membantu pengurusan PTSL.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi menyampaikan bahwa persoalan administratif yang terjadi sejak tahun 1950 hingga 2025 harus diperbaiki bersama.
“Kalau itu untuk kepentingan masyarakat, kami tidak masalah. Pemblokiran akan kami buka. Pembukaan ini bersifat tertulis dan dapat dicek langsung,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembukaan blokir dilaksanakan hari ini, dengan proses teknis dilakukan oleh BPN.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengapresiasi langkah Kodam Jaya.
“Kami mengapresiasi Kodam Jaya yang telah mencabut pemblokiran ini. Kami sudah sepakat dan akan segera membuka blokir,” ucapnya.
Ketua RW 002 Sunter Jaya, H. Khosin, meminta kejelasan jadwal resmi pembukaan blokir.
“Harapan kami, sertifikat yang sudah diblokir dapat digunakan kembali. Kami menunggu bukti tertulis. Jika hasil tidak sesuai, kami tidak bisa menahan warga untuk tidak melakukan aksi,” ujarnya.
Setelah mendengar kepastian pembukaan blokir, warga Sunter Jaya membatalkan rencana aksi unjuk rasa ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru.
Kesimpulan Audiensi
Pangdam Jaya akan menerbitkan surat permohonan resmi pembukaan blokir.
Warga meminta dokumen tertulis sebagai bukti pembukaan blokir.
Selama proses berlangsung, sertifikat tanah dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Situasi audiensi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pukul 11.00 WIB.
Pewarta: Supangat

















