banner 728x180
Daerah  

Turun ke Kalimalang, Plt Bupati Bekasi dan Menteri LH Tegaskan Penindakan Pembuang Sampah Liar

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Cikarang Barat – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan kerja bakti massal (korve) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (2/3/2026). Aksi bersih-bersih tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI dalam rangka Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

 

Kehadiran pemerintah pusat, menurut dr. Asep Surya Atmaja, menjadi bukti perhatian serius terhadap persoalan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Ia menyoroti masih maraknya pembuangan sampah di badan jalan yang menjadi pekerjaan rumah besar, terlebih dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 3,3 juta jiwa.

 

“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar dr. Asep Surya Atmaja.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025. Aturan tersebut, kata dia, akan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.

 

“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk inovasi pengawasan, Pemkab Bekasi bersama Forkopimda berencana meluncurkan sayembara bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Langkah ini diambil karena praktik pembuangan sampah kerap dilakukan pada malam hingga menjelang subuh.

 

“Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Karena sering kali mereka membuangnya malam atau subuh hari. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda yang berlaku,” jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di pemerintah daerah.

 

“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bapak Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menangani sampah,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

 

Ia memaparkan, Pasal 9 UU 18/2008 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penanganan sampah, sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, dan menteri menetapkan norma serta target. Bahkan Pasal 40 menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan.

 

“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” katanya.

 

Hanif juga mendorong penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan agar memberikan efek jera. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah, melainkan tanggung jawab bersama.

 

“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.

(A Nugroho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *