Inpopedia, Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengapresiasi peluncuran sistem digitalisasi perizinan event yang dilakukan Polri.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Polri, Kapolri beserta jajaran atas gerak cepat dalam pengembangan perizinan online yang kita rintis bersama sama sebagai respons atas kebutuhan industri pariwisata. Perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event-event,” ujar Menkomarves dalam sambutan di acara peluncuran tersebut, Senin 24 Juni 24.
Kegiatan digitalisasi ini, kata Luhut merupakan upaya meningkatkan daya saing parawisata Indonesia sebagai destinasi utama Asia Tenggara.
Juga untuk meningkatkan jumlah event internasional. Dengan demikian, industri kreatif akan semakin mendorong perekonomian dalam negeri.
“Hal ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan Nusantara dan 14,3 juta wisman dalam rangka program nasional bangga berwisata di Indonesia 2024,” kata Menko.
Ia menambahkan, penggunaan OSS dalam digitalisasi perizinan event akan mempermudah pendaftaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), pemangkasan duplikasi perizinan, memotong izin pendaftaran serta memudahkan pembayaran.
Apalagi, operasionalnya melibatkan lintas kementerian seperti Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemenparekraf, KemenpanRB, Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan Telkom.
“Yang membanggakan sistem ini dibangun sepenuhnya oleh anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing. Jadi pure anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Ditekankan Menko, semangat digitalisasi perizinan event akan mengatasi kerumitan birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa membuat aplikasi baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan event akan membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik nasional maupun internasional untuk menarik wisatawan mancanegara.
Saat ini, ujarnya, pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan izin kegiatan nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pemerintah juga tengah mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional berupa izin kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.
“Dengan integrasi tersebut, perizinan penyelenggaraan event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh. Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga,” jelasnya.(sum)