Inpopedia, MALANG, Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan dinamika menarik pada Rabu, 4 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan satu orang saksi, karena kesulitan menghadirkan saksi lainya meskipun jaksa akan menghadirkan 35 orang saksi lainya namun hanya satu yang dapat hadir pada sidang lanjutan yaitu RAYIK PURWADI dengan panggilan Roy yang tak lain adalah suami dari terdakwa Hermin.
“Hari ini, kami memanggil tiga orang saksi. Namun, satu yang bisa hadir memberikan kesaksian. Saksi ini adalah Roy, yang juga suami dari terdakwa Hermin,” terang JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, usai persidangan.
Menurut Heriyanto, keterangan Roy Santoso masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ya, keterangan saksi masih sesuai dengan berita acara. Terutama terkait perizinan atau NIB (nomor induk berusaha). Saksi tidak tahu secara pasti, tapi mengaku pernah melihat, meskipun tidak secara detail. Untuk perizinan, baru keluar di tanggal 15 November 2024,” lanjut Heriyanto, mengindikasikan adanya celah dalam legalitas awal PT NSP.
Disinggung mengenai alasan menghadirkan suami terdakwa sebagai saksi, Heriyanto menjelaskan bahwa nama Roy memang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin, justru melihat keterangan saksi ini menguntungkan pihak mereka. Terutama terkait perizinan, Zainul menegaskan bahwa PT NSP Cabang Malang telah mengantongi Ijin Operasional Kantor Cabang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan jangka waktu operasional sejak berlaku pada tanggal 01 Juli 2024 s.d 01 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor: 500.15/051/KPTS/DU/108.3/2024, tanggal 05 Februari 2024. Ijin Operasional tersebut, telah sesuai dengan Lampiran Format 3 Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dan telah terbit Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atas nama Pelaku Usaha PT NUSA SINAR PERKASA Cabang Malang dengan Ijin Nomor. 81202112417390008, dengan kode KBLI Pelaku Usaha 78102 (aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri) tertanggal 15 November 2024.
“Terkait perizinan, semuanya telah dimiliki. Ini ada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), lalu ada Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), izin operasional dan NIB juga ada dan ini kami tunjukkan dalam sidang dan di iya kan oleh Saksi Roy pernah melihat dokumen legalitas tersebut,” jelas Zainul, seraya menunjukkan bukti-bukti perizinan.
Selain itu, lanjut Zainul, terkait sejumlah tuduhan penganiayaan, tidak adanya izin perekrutan, dan penampungan paksa, saksi Roy menyatakan tidak ada pemukulan maupun penganiayaan yang terjadi maupun dilakukan oleh Terdakwa, Mengenai izin, Zainul kembali menegaskan bahwa dokumen-dokumen legalitas perusahaan yang diperlukan telah ditunjukkan dalam persidangan, dan tuduhan penampungan disebut tidak ada unsur paksaan maupun dikenakan biaya kepada CPMI bahkan CPMI tinggal dan makan gratis dan tidak ada paksaan bebas mau tinggal atau tidak dirumah,
Zainul juga menambahkan, Jaksa Penuntut Umum kesulitan menghadirkan saksi yang kompeten untuk mendukung pembuktian dakwaannya, sehingga saksi yang dihadirkan jelaskan menguntungkan terdakwa dan berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa. “Kami seribu orang saksi pun siap menghadapi jaksa di Persidangan, karena kami yakin Klien kami tidak bersalah dan kasus ini lebih kepada by disen dan dipaksakan.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan dua terdakwa yaitu Hermin (45) yang berperan sebagai MarketingPT NSP Cabang Malang, dan Dian Permana (37), sebagai Kepala Cabang PT NSP Malang.