banner 728x180

ASN Menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN, Diduga Demosi Sepihak dan Melanggar Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta — Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan gugatan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menuduh telah terjadi pemindahan jabatan yang tidak sah dan melanggar prinsip sistem merit.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, seorang pejabat eselon IIA yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Ia dipindahkan ke posisi fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP. 04. 04 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026.

Kuasa Hukum penggugat, Debby Astuti di PTUN Jakarta, Senin 2 Maret 2026. foto: Mht
Kuasa Hukum penggugat, Mordentika Sagala di PTUN Jakarta, Senin 2 Maret 2026. foto: Mht

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala dari KERIT Lawyers, menyatakan bahwa keputusan pemindahan itu tidak mengikuti prosedur evaluasi kinerja yang jelas dan tidak didasarkan pada penilaian yang objektif.

“Klien kami mengalami pemindahan tanpa adanya mekanisme evaluasi yang resmi. Sementara itu, penilaian kinerja untuk tahun 2025 menunjukkan hasil ‘Baik’, dan serapan anggaran dari unit yang dipimpinnya mencapai 99,56 persen,” ungkap Debby kepada media di PTUN Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Menurut tim kuasa hukum, alasan yang disampaikan oleh Menteri HAM mengenai kegagalan klien mereka dalam penyerapan anggaran dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Secara keseluruhan, serapan anggaran Direktorat Jenderal PDK HAM tercatat sebesar 92,88 persen.

Di samping itu, penggugat mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait pemindahan posisinya. Pengumuman pelantikan justru disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara pelantikan dilaksanakan.

“Tindakan ini mengabaikan norma etika birokrasi dan prosedur administrasi negara. Ini bukan sekadar mutasi, tetapi demosi secara terselubung yang berpotensi merugikan karier ASN,” jelas Mordentika.

Penggugat juga mencatat bahwa mereka telah mengajukan tiga kali surat protes secara tertulis kepada Menteri HAM pada 2, 4, dan 11 Februari 2026, tetapi semuanya tidak ditanggapi secara resmi.

Karena minimnya respons, pihak penggugat melanjutkan langkah dengan mengajukan banding administratif kepada Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, serta Menko Kumham Imipas, namun tidak mendapatkan jawaban.

Dalam gugatannya di PTUN Jakarta, penggugat menilai bahwa Surat Keputusan Menteri HAM melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.

Tim hukum menambahkan bahwa pemindahan jabatan tersebut merugikan penghasilan dan tunjangan jabatan klien mereka, serta menimbulkan dampak psikologis dan merusak reputasi.

“Klien kami merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak diberikan hak atas informasi yang jelas. Ini juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan asas pemerintahan yang baik,” tambah Mordentika.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa SK Menteri HAM tersebut batal atau tidak sah, mewajibkan pencabutan keputusan tersebut, dan mengembalikan posisi penggugat ke jabatan semula yang setingkat eselon IIA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Hak Asasi Manusia belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *