banner 970x250

Handy bersama Partner Law Office Bantu Ibu dan Anaknya Ajukan Tahanan Kota

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Handy & Partner Law Office membantu seorang Ibu dengan Bayinya yang mengalami permasalahan hukum untuk mengajukan permohonan Tahanan Kota.

Pasalnya, ibarat jatuh tertimpa tangga, begitu nasib malang menimpa seorang ibu bernama Anrica Dwi Laras dan bayinya yang baru berusia 30 hari.

Bagaimana tidak, ibu yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang dan asupan gizi ASI terbaik bagi anaknya harus berurusan dengan permasalahan hukum dan sekarang menjadi tahanan Kejari Jaksel.

Padahal, kewajiban seorang ibu adalah memberikan kasih sayang dan asupan nutrisi berupa ASI (Air Susu Ibu) untuk tumbuh kembang anaknya yang masih berusia 30 hari.

Tersangka bersama anak-anaknya, didampingi oleh Dua orang Kuasa Hukumnya.

 

Untuk itu sebagai seorang ibu, Anrica Dwi Laras mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota yang dibantu oleh Kuasa Hukumnya HANDY,S.H.,M.H. dan Team.

Surat permohonan tersebut telah dikirimkan oleh Law Office Handy & Partner pada tanggal 14 januari 2025 dan karena belum ada respon dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya dikirimkan kembali surat yang kedua pada tanggal 21 Januari 2025.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Law Office Handy & Partner terdiri dari Handy, SH, MH, Hendra Fhebriyan, SH, Muhammad Nurul Fataa, SH.

Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan permohonan pengalihan tahanan kota dengan sejumlah pertimbangan antara lain :

  1. Kliennya baru melahirkan dengan cara Caesar. Dan
  2. Mempunyai bayi yang berusia 30 hari yang membutuhkan asupan ASI ekslusif.

Hal itu sesuai dengan perintah undang-undang yakni pasal 6 Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012, Pasal 2 ayat 1 UU No 4 tahun 1979, dan pasal 1 ayat 2 UU No 35 tahun 2014.

Terlebih kliennya dianggap kooperatif dalam setiap agenda pemeriksaan. Padahal klien kami belum pernah berurusan dengan pihak berwajib.

Tersangka melalui kuasa hukumnya juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat mengabulkannya.

Handy, SH, MH sebagai salah satu Kuasa Hukum tersangka, mengatakan dengan diajukannya permohonan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri dapat mengabulkannya atas dasar kemanusiaan dan sesuai dengan perintah undang-undang yakni pasal 6 Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2012, Pasal 2 ayat 1 UU No 4 tahun 1979, dan pasal 1 ayat 2 UU No 35 tahun 2014.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *