Inpopedia, Jakarta – Komisi III DPR RI menerima surat pengaduan masyarakat dari perwakilan korban robot trading Net89 yang menamakan dirinya Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu atau Paguyuban SMB dalam sebuah RDPU di Gedung DPR RI, pada 21 Januari 2025.
Perwakilan Paguyuban SMB, Ferry Lesmana, SH berharap Bareskrim Polri membenarkan permohonan Restorativ Justice karena langkah tersebut dinilai sebagai alternatif dalam menyelesaikan masalah.
Paguyuban SMB menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang namanya RESTORATIVE JUSTICE (RJ) itu adalah bagaimana penyelesaian masalah fokus pada pemulihan kerugian para korban. RJ itu konsepnya itu di ruangan inilah yang banyak dibahas,” kata Habiburokhman, anggota komisi III DPR.
Menurut politikus Partai Gerinda ini, kepolisian sudah punya perpol soal Restorative Justice, kejaksaan juga ada Perja Restorative Justice Perja, pengadilan juga ada SK Dintimbadilum peradilan umum untuk memaksimalkan Restorative Justice di setiap tingkat mulai dari kepolisian kejaksaan dan pengadilan.
“Bahkan kami juga sudah membahas KUHAP yang baru yang mana Restorative Justice ada di satu bab tersendiri,” kata Habiburokhman.
“Jadi ini sekaligus kita akan membantu penyelesaian masalah bapak-bapak yang ini menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah RESTORATIVE JUSTICE ke depan,” sambung Habiburokhman.
Habiburrahman menekankan bahwa aturan teknis perkab perja itu harus mengacu pada semangat prinsip RESTORATIVE JUSTICE jangan malah jadi penghambat apalagi aturan itu di bawah undang-undang.
“Kita mendapatkan mandat dari rakyat dimana keputusan atau rekomendasi DPR RI juga memiliki kekuatan hukum yang harus diikuti oleh siapapun juga,” katanya.
Oleh karena itu, kata Habiburokhman DPR RI Komisi III akan segera mengagendakan memanggil aparat penegak hukum terkait pada pekan depan
Komisi III secara umum merasa prihatin dengan adanya masalah tersebut.
Komisi III DPR akan mengeluarkan kebijakan dan meminta aparat hukum agar segera memastikan barang dan aset tetap dijaga agar nilai aset tidak menyusut tetapi harus transparan dan dikembalikan kepada korban secara proporsional.
“Kami sangat prihatin semoga kami bisa menyelesaikan harapan pengadu yang disampaikan di komisi 3,” kata Nasir Djamil, anggota komisi 3 DPR lainnya.