Inpopedia, Malang – Suasana sidang lanjutan dugaan kasus TPPO PT NSP Cabang Malang di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025).
Dalam sidang tersebut, baru dibuka oleh Ketua Hakim Kun Trihariyanto Wibowo, terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang keberatan atas Saksi yang dihadirkan JPU tidak ada dalam berkas perkara.
Sehingga Majelis Hakim mengusir satu orang dari empat saksi yang dihadirkan JPU dari ruangan sidang.
Sehingga persidangan diteruskan dengan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU 3 orang saksi, yang sebelumnya satu orang Saksi ditolak oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
“Saksi yang dihadirkan yang tidak ada dalam berkas perkara sangat jelas menunjukan tidak profesionalisme JPU, apa yang mau di priksa jika tidak ada berkasnya, sementara kita sidang ini mempertaruhkan nasib orang, kami berterima kasih kepada Majelis hakim yang bersikap adil dan profesionalisme dalam memimpin proses persidangan,” ujar Hakim Kun
Sebagai langkah pembuktian kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang, JPU Kejari Kota Malang menghadirkan Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Suryani, Hanifah, dan Lydia Selain saksi, dihadirkan juga dua terdakwa yaitu Hermin dan Dian Permana alias Ade.
Diketahui, Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang.
Sementara saksi Lydia, adalah teman Hanifah yang mengaku dicurhati Saksi Hanifah saat mengalami hal tidak menyenangkan selama di PT NSP Cabang Malang.
Di dalam sidang, saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa. Salah satunya, yaitu soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa dan dugaan kekerasan terhadap dirinya.
JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa keterangan saksi sesuai dengan berita acara.
“Semua keterangan para saksi sesuai (sesuai dengan berita acara). Diakui dan dibenarkan bahwa CPMI mendaftar ke PT NSP, dan para terdakwa mengetahui kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia pun menerangkan, bahwa saat ini fokus pada pembuktian terkait unsur dugaan eksploitasi dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI di PT NSP Cabang Malang.
Perbuatan itu diduga dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa izin sah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sementara itu, kuasa hukum kedua Terdakwa Zainul Arifin menyampaikan, bahwa keterangan saksi justru menunjukkan fakta bahwa saksi Hanifah dan Suryani tanpa dipaksa dan di rekrut terdakwa, mereka datang sendiri untuk mendaftar sebagai CPMI ke PT NSP, bukan paksaan dari pihak manapun. Dan pelatihan yang dilakukan terdakwa bersifat sukarela dan memberi manfaat bagi CPMI itu sendiri.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa adanya dugaan kekerasan yang dialami Saksi namun tidak didukung bukti medis maupun visum dari Rumah Sakit.
“Tidak ada bukti visum maupun bukti psikologis dari rumah sakit. Artinya, tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis,” dan bahkan JPU sendiri mengatakan tidak ada pergantian Restitusi bagi Saksi karena tidak dapat membuktikan kliem ganti rugi, pada saat ditayangkan oleh Hakim Anggota. ungkapnya.
Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing, memasak dan bahasa Hongkong dilakukan sesuai dengan penempatan kerja ke Hongkong dan dijalani dengan sukarela.
“Justru para CPMI mengakui pelatihan tersebut dan bermanfaat untuk bekal bekerja. Tidak ada paksaan dan pelatihan itu bukan bentuk eksploitasi, karena sesuai dengan job order,” dan tidak ada dipungut biaya selama proses pemantapan sebelum berangkat ke Hongkong, tambahnya.
Zainul juga mempertanyakan kualitas alat bukti dan saksi pelapor, yang menurutnya hanya mendengar cerita orang lain dan tidak mengetahui langsung adanya dugaan tindak pidana.
“Kami melihat saksi Lydia sebagai Saksi Pelapor bukan merupakan saksi fakta yang mendengar, melihat, dan mengalami kejadian yang dituduhkan melainkan sebagai Saksi De Auditu saksi yang mendengar atau cerita keterangan saksi lain dan di KUHAP masuk katagori alat bukti Petunjuk yang tidak dapat berdiri sendiri. Dan bahkan Saksi Hanifah ditanya tidak pernah bercerita dengan orang lain kecuali dengan mantan pacarnya. Untuk itu perkara ini bukan ranah pidana, tapi administrasi. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas. Kami akan buktikan semua dalam pembelaan nanti,” tandasnya.
Akibat perkara ini Para CPMI dirugikan, karena yang sudah siap berangkat menjadi gagal berangkat karena semua dokumen disita, Saksi Suryani meminta didalam sidang kepada JPU untuk kembalikan dokumen agar ia bisa segera bekerja ke Hongkong untuk memperbaiki nasib keluarga di kampung.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan. Untuk agendanya tetap sama, yaitu pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.