Inpopedia, Jakarta – Di tengah upaya reformasi hukum acara pidana, muncul satu persoalan mendasar yang justru luput dari perhatian publik: kaburnya batas antara advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi (judicial review) Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Kamis (2/4/2026). Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 ini diajukan 33 advokat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Mereka di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), dan 28 Pemohon lainnya.
para advokat menggugat ketentuan dalam KUHAP yang dinilai mencampuradukkan dua entitas yang sejatinya berbeda secara prinsipil.
Ini bukan sekadar perdebatan teknis. Ini soal fondasi sistem hukum.
Dalam konstruksi hukum Indonesia, advokat adalah profesi yang memiliki legitimasi formal: diangkat oleh organisasi advokat dan disumpah di pengadilan. Sementara LBH adalah lembaga yang berfungsi memberikan akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan kata lain, LBH adalah wadah, bukan sumber legitimasi profesi.
Namun, norma dalam KUHAP baru justru membuka ruang tafsir yang problematik. Advokat seakan disamakan dengan siapa pun yang tergabung dalam pemberi bantuan hukum, termasuk LBH. Lebih jauh, muncul kesan bahwa untuk dapat menjalankan fungsi pembelaan dalam perkara pidana, advokat harus terafiliasi dengan lembaga bantuan hukum.
Di sinilah letak kekacauannya.
Jika tafsir ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung mereduksi profesi advokat—yang seharusnya berdiri independen—menjadi sekadar bagian dari struktur kelembagaan. Padahal, independensi advokat adalah salah satu pilar utama dalam menjamin keadilan.
Lebih dari itu, penyamaan ini berpotensi menciptakan “standar ganda” dalam praktik hukum. Apakah seseorang cukup menjadi bagian dari LBH untuk diakui sebagai advokat? Jika iya, lalu di mana posisi sumpah profesi, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang selama ini menjadi ruh profesi advokat?
Kekaburan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman nyata terhadap kepastian hukum.
Dalam negara hukum, definisi bukan hal sepele. Definisi adalah batas. Ketika batas itu dihapus atau dibuat kabur, maka yang terjadi adalah disorientasi sistemik. Penegak hukum bisa menafsirkan secara berbeda, pengadilan bisa mengambil sikap yang tidak konsisten, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.
Ironisnya, semangat memperluas akses keadilan justru berpotensi berbalik arah. Alih-alih memperkuat bantuan hukum, norma yang kabur ini justru dapat melemahkan kualitas pembelaan hukum itu sendiri.
Uji materi ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan kembali satu hal mendasar: bahwa advokat dan LBH adalah dua entitas yang berbeda, dengan fungsi yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status profesi, tetapi integritas sistem peradilan itu sendiri.
Dan ketika sistem hukum kehilangan kejelasan, yang tersisa hanyalah ketidakpastian—sesuatu yang seharusnya dilawan oleh hukum, bukan justru diciptakan olehnya.










