banner 728x180

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI, Diduga Upaya Membungkam Suara Kritis

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA, 13 Maret 2026 – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman siaran (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis sementara, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

Serangan tersebut terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti kegiatan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di kantor YLBHI. Topik tersebut diketahui membahas isu-isu strategis terkait demokrasi, supremasi sipil, dan peran militer dalam kehidupan sipil.

Pihak KontraS menilai tindakan penyiraman air keras ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Arya dalam pernyataannya, menegaskan bahwa serangan tersebut patut diduga sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat sipil, khususnya mereka yang aktif melakukan advokasi hak asasi manusia.

“Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela HAM,” demikian pernyataan Dimas Jumat 13 Maret 2026.

KontraS juga merujuk pada sejumlah regulasi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Karena itu, KontraS mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang sempat menjadi simbol ancaman terhadap para penegak hukum dan pegiat antikorupsi di Indonesia.

Organisasi masyarakat sipil menilai jika serangan terhadap aktivis seperti ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka akan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan luas dari berbagai kalangan, yang mendesak negara untuk memastikan keselamatan para aktivis serta menjamin ruang demokrasi tetap terlindungi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *