banner 728x180

Babak Kedua, Dua Warga Kembali Ke MK Sidang Uji Materiil “Indonesia Raya”

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, JAKARTA – Dua warga negara kembali mengikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 10 Februari 2026.

Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko memperbaiki Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lewat permohonan tersebut, keduanya pada dasarnya menggugat cara negara mengatur—dan membatasi—bagaimana lagu kebangsaan dinyanyikan.

Perbaikan permohonan mencakup penguatan kewenangan MK, kedudukan hukum para Pemohon, hingga kerugian konstitusional yang mereka alami akibat tafsir tunggal terhadap Indonesia Raya versi satu stanza.

Kuasa hukum Pemohon, Nana Turyana, membacakan petitum yang menegaskan permintaan agar MK mengabulkan seluruh permohonan. Para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009—pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan resmi dalam menyanyikan lagu kebangsaan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 60 ayat (2) dimaknai bahwa Indonesia Raya yang diiringi alat musik harus dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein. Sementara Pasal 60 ayat (3) dimohonkan dimaknai bahwa lagu kebangsaan tanpa iringan musik tetap dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga. Adapun Pasal 61 diminta ditafsirkan ulang agar frasa “apabila” menegaskan kewajiban pengulangan bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga jika lagu dinyanyikan lengkap tiga stanza.

Perkara ini berangkat dari pengalaman personal para Pemohon. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, mereka mengaku kerap mendapat perundungan dan tudingan “mengubah lagu kebangsaan” saat menyosialisasikan Indonesia Raya versi tiga stanza, baik secara langsung maupun melalui media daring. Padahal, menurut mereka, versi tiga stanza merupakan bentuk asli dan historis dari lagu ciptaan W.R. Supratman.

Para Pemohon menilai, dominasi praktik menyanyikan satu stanza tidak lahir secara alamiah, melainkan akibat adanya opsi normatif dalam peraturan perundang-undangan. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 hingga UU 24/2009, negara membuka ruang pilihan yang pada akhirnya membentuk kebiasaan kolektif—bahkan menggeser memori budaya bangsa.

“Indonesia Raya tiga stanza adalah versi awal yang merepresentasikan gagasan kebangsaan secara utuh. Namun negara justru membiarkan versi itu terpinggirkan oleh praktik administratif,” demikian pokok argumentasi Pemohon.

Akibatnya, generasi muda—termasuk pelajar dalam upacara bendera—hampir sepenuhnya hanya mengenal satu stanza. Para Pemohon memandang kondisi ini sebagai pengabaian nilai sejarah dan kebudayaan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Lewat uji materi ini, Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah negara sekadar mengatur tata cara menyanyikan lagu kebangsaan, atau justru sedang membentuk—bahkan membatasi—ingatan kolektif bangsa tentang identitasnya sendiri?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *