banner 970x250

Dirjen PDK: Kekerasan Seksual yang Dilakukan Oknum Dokter RSHS Tidak Dapat Ditolerir

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, ikut mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Sabtu, 12 April 2025.

Menurutnya, kejadian ini mencederai komitmen Pemerintah memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Asta Cita.

“Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ungkapnya.

Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM saat ini sedang melaksanakan tugas untuk menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan mengenai persitiwa kekerasan seksual tersebut.

Dirjen PDK HAM mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan RI atas peristiwa kekerasan seksual tersebut dengan melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RS Hasan Sadikin, mewajibkan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis, serta menyurati Konsil Kesehatan Indonesia agar mencabut Surat Tanda Registrasi pelaku kekerasan seksual tersebut sehingga tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran.

Munafrizal mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran sebelumnya juga pernah diterpa kasus lain yang menyulut keprihatinan publik. Pada waktu lalu terjadi kasus perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter residen serta perilaku eksploitatif dan tidak manusiawi oleh dokter senior terhadap dokter residen.

Mungkin saja ada jenis kasus lain yang masih belum terungkap ke publik. Oleh karena itu, Dirjen PDK Kementerian HAM mendorong Kementerian Kesehatan tidak hanya sebatas melakukan respons kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi multiaspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.

Kementerian Kesehatan perlu melakukan audit HAM di dunia pendidikan kedokteran khususnya dan dan dunia praktik kesehatan umumnya agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.

“Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kesehatan untuk membahas detail hal ini,” ujarnya.

Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2025, yang pada pokoknya menyampaikan perihal pentingnya memastikan kepatuhan hak asasi manusia di sektor kesehatan.

Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun ternyata kasus kekerasan seksual ataupun perundungan masih terjadi, termasuk terjadi dalam profesi kesehatan.

“Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitifitas kemanusiaan,” imbuhnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *