banner 970x250

Istana Cabut ID Peliputan Wartawan CNN, Ahli Dewan Pers : Halangi Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Pencabutan ID card izin peliputan di Istana Negara terhadap salah satu jurnalis CNN bernama Diana, pada Sabtu 27 September 2025 menuai kontrovesi.

Bermula Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, pada Minggu 28 September 2025 memberikan konfirmasi masalah tersebut.

Diketahui, pencabutan yang dilakukan oleh staf Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) dilakukan usai Diana menanyai Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tanggapan datang dari sejumlah pihak salah satunya dari Ahli Dewan Pers, Rustam Fachri.

Rustam mengatakan, tindakan membatasi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 29 September 2025.

Menurut dia, pencabutan kartu identitas liputan berarti menghalangi kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

“Pihak-pihak yang melakukan upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis bisa dipidana sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pasal 8 UU nomor 40 menyatakan, jurnalis atau wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

“Pemerintah tidak boleh mengedalikan, membatasi dan melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers,” Rustam mengakhiri pesannya.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *