Inpopedia, Cibinong — Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026 antara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dengan LBH Hade Indonesia Raya (LBH HIR) dan Posbakumadin Cibinong, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Sugeng Sudrajat menegaskan bahwa sebagai umat beragama, seluruh pihak patut bersyukur atas terjalinnya kerjasama ini.
Sugeng juga menyampaikan rasa bangga serta mengucapkan selamat kepada LBH Hade Indonesia Raya dan Posbakumadin Cibinong yang telah dipercaya untuk bersinergi bersama Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pada tahun 2026.
“Pengadilan Negeri berada di bawah Mahkamah Agung dan setiap tahun selalu dilakukan evaluasi serta penilaian, apakah pelayanan yang diberikan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku atau belum. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kehadiran dua lembaga bantuan hukum ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sugeng Sudrajat juga menyoroti adanya peraturan perundang-undangan baru terkait pemberian bantuan hukum yang mulai berlaku per 2 Januari 2026, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menyesuaikan diri dan mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain layanan tatap muka, Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA juga telah terintegrasi dengan layanan Posbakum secara online, sebagai bentuk inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi.
“Sinergi ini diharapkan dapat menjadi langkah maju bagi Pengadilan Negeri Cibinong, LBH Hade Indonesia Raya, dan Posbakumadin Cibinong dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Ketua Posbakumadin Cibinong, Syahrul Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut secara optimal.
Syahrul Ramadhan menyampaikan permohonan bimbingan dan arahan dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA agar pelaksanaan tugas layanan Pos Bantuan Hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama kami adalah memberikan bantuan serta arahan hukum kepada para pencari keadilan, khususnya masyarakat di wilayah Cibinong dan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Hade Indonesia Raya, Suryadi, S.H., M.H., juga menyampaikan kesiapan dan komitmennya dalam mendukung pelayanan dan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA. Ia menegaskan bahwa LBH Hade Indonesia Raya akan berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami akan menjadikan pelayanan bantuan hukum sebagai sesuatu yang terbaik. Mari kita tingkatkan kerjasama dan sinergitas agar seluruh program pelayanan hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Posbakumadin Cibinong, dan LBH Hade Indonesia Raya, diharapkan layanan Pos Bantuan Hukum Tahun 2026 dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
(M. Fauzi)

















