Inpopedia, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadirkan layanan e-Saran dan Keluhan Masyarakat (e-SKM) sebagai sarana digital bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, maupun masukan terkait pelayanan dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui platform e-SKM, masyarakat kini dapat melaporkan berbagai permasalahan secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Kompolnas. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kompolnas memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tubuh kepolisian.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyampaikan bahwa e-SKM dirancang untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi kepolisian.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Kompolnas, kemudian diteruskan kepada pihak terkait di lingkungan Polri.
“e-SKM merupakan komitmen Kompolnas untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan kepolisian. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan keluhan maupun saran demi perbaikan layanan Polri,” ujarnya.

Laporan yang dapat disampaikan melalui e-SKM meliputi dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang tidak profesional, hingga masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompolnas berharap kehadiran e-SKM dapat mendorong terwujudnya Polri yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui mekanisme pengaduan yang transparan dan terintegrasi.
Masyarakat dapat mengakses layanan e-SKM Kompolnas secara daring melalui laman resmi Kompolnas dan mengikuti prosedur pengaduan yang telah disediakan.***

















