Inpopedia – Di tengah ketimpangan ekonomi dan tekanan hidup yang kian terasa di akar rumput, koperasi sesungguhnya bukan gagasan usang. Ia justru semakin relevan sebagai jalan tengah antara pasar bebas dan keadilan sosial. Sayangnya, koperasi kerap dipersempit maknanya sebatas lembaga simpan pinjam, padahal secara filosofi dan praktik, koperasi adalah instrumen pemberdayaan rakyat.
Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, dengan tegas menyatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.” Pernyataan ini menempatkan koperasi bukan semata entitas bisnis, tetapi gerakan sosial-ekonomi yang berakar pada solidaritas dan kebersamaan.
Dalam konteks Indonesia, mayoritas pelaku ekonomi adalah rakyat kecil: petani, nelayan, pedagang, dan UMKM. Mereka lemah secara modal, akses pasar, dan posisi tawar. Koperasi hadir untuk menjawab persoalan ini dengan prinsip kepemilikan bersama, pengelolaan demokratis, dan pembagian manfaat yang adil. Melalui koperasi, rakyat tidak lagi berdiri sendiri menghadapi pasar, tetapi bergabung dalam kekuatan kolektif.
Nilai koperasi sejatinya sejalan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2). Prinsip ta’awun ini menjadi ruh koperasi: saling menguatkan, bukan saling mematikan. Rasulullah SAW pun bersabda, “Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti bangunan, saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat koperasi tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial. Koperasi mendidik anggotanya untuk disiplin, transparan, dan bertanggung jawab. Ia mengajarkan bahwa keuntungan bukan tujuan tunggal, melainkan sarana untuk kesejahteraan bersama. Dalam jangka panjang, koperasi mampu mengurangi ketimpangan, memperluas akses pembiayaan halal, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Namun, koperasi tidak boleh dibiarkan berjalan seadanya. Negara perlu hadir melalui regulasi yang berpihak, pendampingan manajerial, dan integrasi koperasi dengan rantai pasok nasional. Tanpa itu, koperasi akan kalah bersaing dengan korporasi besar dan platform ekonomi digital yang agresif.
Urgensi berkoperasi hari ini bukan nostalgia masa lalu, melainkan kebutuhan masa depan. Ketika ekonomi global kian tidak pasti, kekuatan kolektif rakyat adalah penyangga utama. Koperasi adalah wujud nyata ekonomi Pancasila: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di sanalah harapan kemandirian ekonomi Indonesia bertumpu.***

















