Inpopedia, Jakarta – Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik membuka kegiatan Pelatihan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 bertempat di Vasaka Hotel Jakarta, Cawang, Sabtu – Minggu, 31 Agustus 2024 – 1 September 2024.
Ketua Bawaslu hadir bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogo Bekti Utomo, Ahmad Syarifuddin Fajar (anggota Bawaslu Jakarta Timur), dan sejumlah staf Bawaslu Jakarta Timur.
Kegiatan yang bertema “Tata Cara Penerimaan Laporan Pelanggaran diikuti para peserta terdiri dari unsur ketua dan anggota Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan di 5 wilayah yakni Cakung, Ciracas, Jatinegara, Pasar Rebo dan Makassar.
Sedangkan dari unsur masyarakat, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan media massa dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta Timur.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik dalam sambutannya mengingatkan jajarannya untuk terus meng-update dan meng-upgrade kemampuan teknis dan penguasaan regulasi terkait pengawasan pemilihan.
Tahapan-tahapan pemilihan, lanjut Willem harus dikuasai betul oleh seluruh unsur pengawas sehingga diharapkan banyak yang bertanya saat acara pelatihan dan simulasi berlangsung.
“Tahapan-tahapan pemilihan harus dikuasai betul dengan demikian pada saat acara ini berjalan saya berharap banyak yang bertanya,” jelas Willem.
Kehadiran dua narasumber yang sarat pengalaman ini, bisa menjadi bahan eksplorasi dan menggali lebih dalam bagi para peserta pelatihan.
Pasalnya, kata Willem pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres lalu, Willem menunjukkan masih kurangnya penguatan kapasitas para pengawas.
“Hasil bimtek kita masih kurang sehingga seharusnya sesuai regulasi sudah bisa diputuskan tapi ternyata banyak yang gagal, banyak malah yang bertanya baik ke panwascam, Bawaslu Kota bahkan sampai Bawaslu RI,” terang Willem.
Dia berharap kegiatan pelatihan ini, peserta bisa.menambah wawasan untuk bisa menggunakan strategi sesuai regulasi sehingga hal-hal yang diduga akan terjadi pelanggaran bisa dicegah, karena penindakan adalah pilihan terakhir kita, lebih baik mencegah,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo mengingatkan perbedaan regulasi teknis penyelenggaraan oleh KPU dan teknis pengawasan pemilihan dibanding pemilihan pileg dan pilpres.
“Perlu hati-hati dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan karena ada perbedaan antara regulasi dalam proses penanganan pelanggaran di pileg pilpres dengan pilkada pemilihan, kalau pileg pilpres kemarin 7+7 atau 14 hari maksimal (masa pelaporan) dan itu juga hari kerja sedangkan untuk pilkada pemilihan itu 3+2 atau 5 hari kalender jadi berbeda selain itu waktu minim juga hari kalender tidak ada hari libur termasuk sabtu minggu bagian dari hari proses penanganan pelanggaran,” terang Prayogo.
Karena itu, Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini juga mengajak para peserta pelatihan untuk membaca aturan terkait proses penanganan pelanggaran di pilkada nanti.
Dia juga mengingatkan sudah mulai muncul black campaign kepada salah satu paslon dalam bentuk tulisan dibeberapa lokasi.
“Kita perlu hati-hati menyikapi, menjawab dan menindak lanjuti permasalahan yang berkembang,” katanya. Kami berharap teman teman tidak terprovokasi untuk memberikan statement berkaitan dengan fenomena ini, perlu dikaji dan alat bukti yang cukup,” dia berharap.
Peningkatan Kapasitas Kecamatan Kabupaten/Kota
Pelatihan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 menghdirkan dua narasumber dari pegiat pemilu yakni Yulianto dan Abdul Salam.***