Jakarta, Kemendikdasmen — Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperbaiki ekosistem bakat di lembaga pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mengadakan Webinar bertema “Mengangkat Prestasi, Membangun Bakat: Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Prestasi tahun 2025” pada hari Kamis (19/6).
Kegiatan ini merupakan langkah untuk mewujudkan pengembangan SDM yang unggul yang menjadi salah satu poin dalam Asta Cita ke-4 visi pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Dalam rangka menerjemahkan Asta Cita tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan beberapa program prioritas, termasuk pengembangan bakat dan prestasi siswa.
“BOS Kinerja Prestasi berperan sangat krusial dalam mencapai visi udar Kemendikdasmen yaitu Pendidikan Berkualitas untuk Semua. Ini tentu sejalan dengan visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029 dan merupakan bagian yang sangat vital dalam penguatan SDM Nasional yang diuraikan dalam Asta Cita ke-4,” tutur Mariman Darto, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Talenta.
Mariman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mengembangkan bakat melalui BOS Kinerja Prestasi. “Kami ingin memastikan semua sekolah terus mengembangkan bakat siswa tanpa memandang latar belakang mereka. Setiap siswa harus memiliki akses yang setara untuk tumbuh dan menjadi generasi yang berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi serta prestasi anak-anak. Selain itu, kami berharap sekolah dapat memiliki kreativitas dalam menciptakan ekosistem pendukung,” tambah Mariman.
Di momen yang sama, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, mengungkapkan bahwa BOS Kinerja Prestasi adalah sebuah penghargaan dan dukungan dari pemerintah untuk sekolah-sekolah yang berhasil membina siswa dengan prestasi di berbagai bidang.
“Melalui inisiatif ini, negara hadir untuk mendukung. Kami berharap agar prestasi bisa muncul terutama dari sekolah. Kami sangat berharap 3. 344 sekolah yang menerima BOS Kinerja Prestasi dapat terus membangun ekosistem pendidikan yang baik. Selain itu, 189 sekolah pengimbas diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan daerahnya,” ujar Irene.
“Terima kasih atas dedikasi dan komitmen Anda semua dalam membina prestasi siswa di masing-masing satuan pendidikan. Mari agar kita memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami program BOS Kinerja Prestasi dengan baik dan memperkuat kerja sama demi mencapai kesuksesan bersama,” tutup Irene.
Lebih jauh, fokus sekolah yang bisa menerima dana BOS Kinerja Prestasi tahun 2025 adalah sekolah-sekolah yang pada dua tahun sebelumnya telah meraih setidaknya satu penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.
Tahun ini, tercatat 3. 344 sekolah (termasuk 189 sekolah pengimbas) sebagai penerima bantuan, dengan total anggaran sekitar Rp207,46 miliar. Besaran anggaran ini ditentukan berdasarkan poin prestasi, dengan biaya per poin senilai Rp14. 500. 000, dan maksimum Rp100. 000. 000 untuk setiap sekolah. Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah pengimbas akan mendapatkan tambahan Rp60. 000. 000.
Tiga Komponen Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Prestasi dan Skema Pengimbasan
Ketua Tim Kerja Pembinaan Peserta dan Kompetisi Internasional di Puspresnas, Cicilia Devita Andini, dalam pemaparannya menyatakan bahwa dana BOS Kinerja Prestasi dapat dipergunakan melalui tiga komponen kegiatan, yaitu: 1) Asesmen dan Pemetaan Talenta, yang meliputi identifikasi atau asesmen potensi siswa; 2) Pengembangan Talenta dan Aktualisasi Prestasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas program pembinaan (pelatih, sarana); dan 3) Pengembangan Manajemen dan Ekosistem, yang meliputi perancangan strategi manajemen talenta di sekolah serta mencari mitra yang relevan.
Kemudian, Sekolah Pengimbas melalui BOS Kinerja Prestasi juga memiliki program pengimbasan, di mana sekolah ini memberikan tugas pengimbasan kepada setidaknya tiga Sekolah Terimbas di daerah yang sama guna mendukung terbentuknya ekosistem berprestasi.
Cicilia juga menambahkan aspek penggunaan dana BOS Kinerja Prestasi untuk sekolah pengimbas. “Aspek penggunaan dana untuk sekolah pengimbas meliputi, pertama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sekolah imbas, kedua, kegiatan pendampingan dan layanan konsultasi untuk pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas, ketiga, pengembangan talenta di sekolah imbas lewat kerja sama, dan keempat, penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah dengan sekolah imbas,” jelasnya.
Sementara itu, Triyani Oktaria dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Setditjen PAUD Dikdasmen), menyampaikan bahwa menurut hasil Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), institusi pendidikan telah cukup baik dalam memanfaatkan dana BOS Kinerja Prestasi di tahun 2024.
“Di tahun 2024, lebih dari 65% anggaran dana BOS Kinerja Prestasi dialokasikan untuk pelatihan dan pengembangan bakat. Namun, perlu dicatat bahwa masih ada institusi pendidikan yang memasukkan dana BOS Kinerja Prestasi ke dalam komponen BOS Reguler untuk perawatan sarana dan prasarana,” ucap Triyani.
“Kami berharap Bapak/Ibu dapat merencanakan sesuai dengan visi dan misi prestasi dari masing-masing institusi pendidikan. Pilihlah referensi komponen penggunaan yang sejalan dengan BOS Kinerja Prestasi,” tambah Triyani.
# Dasar Hukum dan Prinsip Pengelolaan BOS Kinerja
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, dana BOS Kinerja Satuan Pendidikan (BOSP) terdiri dari dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk biaya operasional personil dan non-personil (rutin) mendukung proses pembelajaran. Sedangkan, BOS Kinerja digunakan untuk biaya operasional non-personil sebagai pendorong untuk mempercepat peningkatan kualitas pembelajaran dan/atau menjaga prestasi institusi pendidikan.
Di samping itu, BOS Kinerja bertujuan untuk mendorong institusi pendidikan dalam mempercepat perbaikan kualitas Pendidikan, di mana Kinerja Prestasi ditujukan kepada institusi pendidikan yang berhasil mencapai prestasi melalui partisipasi dalam ajang bakat.
Di sisi lain, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen, Robertus Riyanto, mengingatkan agar institusi pendidikan dapat menjaga akuntabilitas serta menerapkan prinsip pengelolaan dana BOSP meliputi: 1) Fleksibel, pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan institusi pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 2) Efektif, pengelolaan dana diupayakan memberikan hasil, pengaruh, dan manfaat untuk mencapai tujuan pendidikan di institusi pendidikan; 3) Efisien, pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dan hasil optimal; 4) Akuntabel, pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh berdasarkan pertimbangan logis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) Transparan, pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan mengakomodir aspirasi seluruh pemangku kepentingan sesuai kebutuhan institusi pendidikan.
Acara ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan BOS Kinerja Prestasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, serta memastikan adanya pemahaman yang seragam di antara semua institusi pendidikan penerima BOS Kinerja Prestasi tahun 2025.( Wahyudin )