Inpopedia, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 14.30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 2, Jakarta.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Setyo Waluyo, S.H. dan Pungki Harmoko, S.H., M.H., dengan kuasa hukum Nana Turyana, dkk.
Mahkamah memanggil para pemohon untuk hadir dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan guna mendengarkan pokok permohonan serta menilai kedudukan hukum para pemohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi .
Permohonan uji materiil ini secara spesifik menyoal Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009, terutama penggunaan frasa “apabila” yang dinilai menimbulkan ambiguitas norma dalam praktik penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“frasa tersebut telah melahirkan tafsir bahwa menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza bukanlah kewajiban, melainkan pilihan seremonial,” jelas Pungki Harmoko, dalam keterangannya, pada Rabu 21 Januari 2026.
Dalam opening statement yang disiapkan untuk sidang perdana, para pemohon menegaskan bahwa permohonan ini berangkat dari keprihatinan atas lemahnya perlindungan negara terhadap kebudayaan nasional.
Mereka merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budaya .
“Konstruksi norma dalam UU 24/2009 telah berdampak nyata dalam praktik sosial dan kelembagaan. Hampir seluruh institusi negara, lembaga pendidikan, hingga kegiatan resmi pemerintahan, selama ini hanya mengenal dan mempraktikkan Indonesia Raya satu stanza, sementara versi tiga stanza yang merupakan bentuk utuh dan historis justru menjadi asing di ruang publik,” lanjut Pungki.
Para pemohon mengungkapkan adanya kerugian konstitusional yang mereka alami.
Mereka mengaku menghadapi stigma, intimidasi, hingga tuduhan telah mengubah Lagu Kebangsaan, hanya karena berupaya menyanyikan dan mensosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza.
Kondisi ini, menurut pemohon, menunjukkan absennya kepastian hukum dan lemahnya perlindungan negara terhadap ekspresi budaya nasional .
Para pemohon menegaskan bahwa permohonan ini bukan bertujuan mengubah Lagu Kebangsaan, menambah lirik, ataupun notasi. Sebaliknya, uji materiil ini dimaksudkan untuk mengembalikan Indonesia Raya pada bentuk aslinya, sebagaimana diciptakan oleh W.R. Supratman dan diwariskan sebagai identitas kebangsaan yang utuh kepada generasi mendatang .
Selain aspek budaya, pemohon juga menilai bahwa penyanyian Indonesia Raya tiga stanza memiliki nilai filosofis dan edukatif yang kuat. Lirik pada stanza kedua dan ketiga dianggap memuat pesan kesadaran hukum, moral, serta tanggung jawab menjaga tanah air, yang relevan dengan tantangan kebangsaan saat ini .
Mahkamah Konstitusi dalam surat panggilan sidangnya menegaskan bahwa para pihak wajib memenuhi panggilan persidangan.
MK juga membuka kemungkinan kehadiran secara daring sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Penyampaian panggilan sidang telah dilakukan secara resmi oleh Juru Panggil Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2026 .
Sidang pendahuluan ini menjadi tahap awal penting sebelum Mahkamah Konstitusi memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Putusan MK nantinya dinilai berpotensi memberikan penegasan konstitusional terkait kedudukan Lagu Kebangsaan sebagai ekspresi budaya nasional, sekaligus menentukan sejauh mana negara wajib menghadirkan kepastian hukum dalam pelestarian identitas bangsa.*

















