banner 728x180

Antasari Azhar Ungkap Dugaan Keterlibatan “Hary Tanoe” dan Cikeas dalam Kriminalisasi Dirinya

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pengakuan terbuka terkait kasus hukum yang menjeratnya pada 2009.

Dalam pernyataan yang kembali beredar luas di media sosial, Antasari mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang ia sebut sebagai “Hary Tanoe” serta lingkaran “Cikeas” dalam proses kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari menyatakan bahwa perkara hukum yang membuatnya tersingkir dari kursi pimpinan KPK tidak berdiri sendiri, melainkan sarat kepentingan politik.

Ia meyakini kasus tersebut merupakan upaya sistematis untuk menghentikan langkah KPK yang saat itu tengah menangani perkara-perkara besar yang menyentuh elite kekuasaan.

Sebagai informasi, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2009 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin tewas ditembak di kawasan Modernland, Tangerang, Banten, pada Maret 2009.

Dalam proses penyidikan, Antasari didakwa sebagai otak intelektual pembunuhan berencana, dengan tuduhan memerintahkan eksekutor karena motif pribadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi.

Antasari menjalani hukuman penjara selama hampir satu dekade sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat.

Pada 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun, sehingga sisa hukumannya menjadi lebih ringan.

Sejak awal proses hukum, Antasari secara konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah dan menilai kasus tersebut sarat rekayasa.

Ia mengklaim banyak kejanggalan dalam penyidikan, mulai dari alat bukti, saksi, hingga konstruksi perkara.

Dalam pengakuan terbarunya, yang beredar di sosial media, Antasari menyebut adanya aktor-aktor politik yang berperan di balik kasus tersebut, termasuk pihak yang dikaitkan dengan Cikeas. Namun hingga kini, Antasari belum memaparkan bukti baru secara terbuka yang dapat diuji secara hukum.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Antasari.

Secara hukum, perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan Antasari kembali memunculkan diskursus publik mengenai dugaan kriminalisasi hukum, independensi aparat penegak hukum, serta tekanan politik terhadap lembaga antikorupsi.

Sejumlah pengamat menilai, jika terdapat bukti baru yang relevan, mekanisme hukum seperti peninjauan kembali (PK) menjadi jalur konstitusional untuk mengujinya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *