banner 970x250

Megawati Soekarnoputri Diajukan sebagai Amicus Curiae oleh Sekjen PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres Tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung kepentingan capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menugaskan Hasto Kristiyanto bersama Mas Djarot Saiful Hidayat untuk menyampaikan pendapat sebagai sahabat pengadilan dengan membawa surat kuasa yang sesuai.

Hasto Kristiyanto dan Mas Djarot Saiful telah menghadiri Gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa (16/4) untuk menyerahkan pendapat tersebut.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dokumen yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri sedang dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Semua dokumen yang dikirim tanggal 16 April 2024 hingga jam 16.00 sedang kami dalami lebih dahulu,” kata Enny.

Amicus curiae, atau sahabat pengadilan, merupakan pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya dalam sistem peradilan.

Dalam hal ini, Megawati Soekarnoputri telah mengajukan dirinya sebagai warga negara Indonesia untuk memberikan pandangannya terkait sidang sengketa Pilpres.

Sementara itu, para hakim konstitusi telah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

Putusan sidang diharapkan akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4), yang akan menjadi titik penentuan dalam proses peradilan tersebut.

Ariesto Pramitho Ajie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *