banner 970x250

9% Calon Anggota DPD RI Terancam Tidak Dilantik Akibat Belum Menyerahkan LPPDK

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa sebanyak 60 orang atau 9% dari total calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal ini membuat mereka berpotensi tidak bisa dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (8/3/2024) bahwa calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK tidak akan dilantik jika terpilih.

“Jika caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK terpilih, mereka tidak dilantik,” tegasnya.

Idham Holik juga menekankan bahwa calon anggota DPD yang tidak melampirkan LPPDK akan dihapus dari daftar calon.

Selanjutnya, perolehan suara yang mereka dapatkan akan dialihkan kepada calon anggota DPD lainnya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar Idham.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota DPD yang terpilih berdasarkan hasil penghitungan suara namun tidak menyerahkan LPPDK, akan terancam tidak dilantik.

Menurut anggota KPU, proses penyampaian LPPDK seharusnya dilakukan dalam waktu paling lama 15 hari setelah pemungutan suara berlangsung pada 23-29 Februari 2024.

Dari total 668 calon anggota DPD, sebanyak 608 orang atau 91% di antaranya telah menyampaikan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Idham Holik juga menjelaskan bahwa dana kampanye yang telah disampaikan akan menjalani proses audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

“Nanti dana kampanye itu akan diaudit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU. KAP yang telah ditunjuk akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” ungkapnya.

Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *