banner 728x180

Dewan Pers Imbau Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Meminta THR ke Pihak Lain

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 12 Maret 2026. Surat ini ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, hingga kepala dinas komunikasi dan informatika serta biro humas pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa mereka menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat maupun lembaga terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Karena itu, Dewan Pers mengimbau agar wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga negara, perusahaan milik negara, maupun pihak swasta. Tindakan tersebut dinilai dapat mencederai profesionalitas serta mengancam independensi pers.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh wartawan dan organisasi pers di Indonesia, termasuk organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa menjaga integritas dan independensi merupakan prinsip utama dalam praktik jurnalistik, sehingga wartawan diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *