Inpopedia, Jakarta – Pada sore hari, kandidat presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar dan Pak Mahfud, telah secara resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran diterima langsung oleh MK di Gedung 3 pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Di antara yang hadir di gedung MK adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, dan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyerahkan bukti langsung kepada petugas penerima perkara.
Pendaftaran kandidat nomor 3, Ganjar, dan Pak Mahfud telah selesai, dengan Nomor Pendaftaran 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Malam ini, kami akan menyelesaikan proses pengumpulan bukti. Kami siap untuk sidang sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK,” ujar Todung.
Todung menekankan permintaan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor 02, Prabowo-Gibran, yang menurut Pemohon, didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. “Ini telah dikonfirmasi oleh MK dan DKPP,” tambah Todung.
Tim Ganjar dan Mahfud meminta pemungutan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
“Kami juga meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, yang didengarkan beberapa hari yang lalu, dan memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang,” jelas Todung.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie