Inpopedia, Jakarta, 20 April 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tanggal 22 April 2024 sebagai hari penting dalam menentukan kelangsungan Pilpres 2024.
Pada hari tersebut, MK akan membacakan putusan dalam sidang sengketa yang telah dinanti-nantikan oleh masyarakat.
Dua permohonan yang akan dipertimbangkan dalam sidang tersebut adalah permohonan dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Fajar Laksono, juru bicara MK, menegaskan bahwa lembaga tersebut telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton untuk memastikan kelancaran proses pengambilan keputusan.
“Tidak ada deadlock,” ucapnya.
Selanjutnya Fajar menambahkan bahwa undang-undang telah memberikan aturan yang jelas terkait mekanisme pengambilan keputusan oleh hakim MK.
Menurut Fajar, para hakim MK akan terlebih dahulu berusaha mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan. Apabila tidak tercapai, proses tersebut akan diendapkan untuk kemudian dilanjutkan dengan musyawarah mufakat kembali. “Dua kali mufakat di kedepankan,” katanya.
Namun, jika tidak ada kesepakatan setelah dua kali musyawarah, maka para hakim MK akan melakukan pemungutan suara.
Dengan hanya ada 8 hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024, kemungkinan hasil voting adalah 4:4.
Fajar menjelaskan bahwa dalam hal suara terbanyak tidak dapat mencapai keputusan yang jelas, suara ketua sidang pleno akan menjadi penentu keputusan MK.
“Jadi tidak ada cerita untuk deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kalau deadlock itu, tidak bisa memberikan kepastian,” imbuhnya.
Dengan demikian, masyarakat menantikan putusan dari MK pada 22 April 2024 untuk mengetahui arah Pilpres 2024 yang akan datang.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie