Inpopedia, Bekasi – Tindakan kontroversial sekelompok oknum debt collector kembali mencuat ketika mereka dengan aksi koboy jalanan berhasil membawa pulang uang tunai senilai 10 juta rupiah.
Kejadian ini berawal dari penghadangan yang dilakukan terhadap mobil Ertiga dengan nomor polisi B 1749 FIS, yang sedang diparkir di wilayah Pertokoan Cifest, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemilik mobil, Marfuah, dan suaminya, AG, menjadi sasaran oknum tersebut yang mengaku bertugas atas nama BCA Finance pada Kamis (21/03/2024).
Dengan tindakan kasar dan tanpa membawa identitas resmi, para oknum memaksa AG untuk turun dari mobil yang dikendarainya.
Meskipun AG meminta tanda pengenal dan surat tugas, oknum tersebut tidak bersedia memberikannya, membuat AG semakin curiga terhadap tindakan mereka.
Dalam upaya mempertahankan kendaraannya, AG membawa para oknum tersebut ke Polsek Cikarang Selatan untuk meminta perlindungan hukum.
Namun, upaya mediasi di Polsek tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Pihak debt collector meminta uang tebusan sebesar 10 juta rupiah agar mobil tersebut dilepaskan.
Di bawah tekanan dan untuk menghindari konflik yang lebih besar, AG akhirnya setuju untuk membayar jumlah tersebut secara tunai.
Imbran Bachtiar, kuasa hukum Marfuah, menegaskan bahwa langkah AG untuk meminta perlindungan hukum adalah langkah yang tepat.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa akan diambil langkah hukum terkait tindakan premanisme tersebut, meskipun oknum tersebut membawa SK fidusia.
Sementara itu, pihak BCA Finance dan pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Langkah hukum lebih lanjut sepertinya akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)