Inpopedia, Bekasi – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp. 10 juta yang dilakukan oleh oknum Debt Collector terhadap seseorang berinisial AG di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi masih menjadi sorotan.
Meski telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 25 Maret 2024 dengan Nomor : STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini, Sabtu, 30 Maret 2024, kasus tersebut belum menemukan titik terang, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.
AG, korban dalam kasus tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus.
“Saya menilai penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa diri saya sangat lambat,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Selama 5 hari proses laporan kasusnya, belum ada perkembangan yang signifikan.
“Pihak yang berwajib hanya memberikan janji akan segera menangkap pelakunya, tapi sampai saat ini belum ada satu pelaku yang tertangkap,” ungkapnya.
AG juga menyoroti keberadaan Debt Collector yang masih bebas berkeliaran, meskipun sering terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat berasumsi tentang keberadaan Debt Collector yang seakan-akan dilindungi,” tegasnya.
Pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
(Red)