Inpopedia, Jakarta – Di Indonesia, terdapat berbagai organisasi advokat, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), serta beberapa lainnya.
Masing-masing organisasi itu memiliki karakteristik dan kekhasan tersendiri sebagai daya tarik bagi para advokat untuk bergabung.
Namun akhir-akhir ini, muncul Ketidakharmonisan baik itu antara organisasi-organisasi advokat maupun internal organisasi advokat itu sendiri akibat konflik kepentingan, persaingan tidak sehat, dan penyebab lainnya.
Dalam situasi seperti itu, lahir lah sebuah organisasi advokat baru sebagai alternatif yang juga memiliki karakteristik dan kekhasan yang menamakan dirinya, Padiraya atau Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya.
Organisasi yang lahir pada 10 Desember 2024 lalu ini memiliki motto “Menjadikan Advokat Profesional dan Amanah dalam Menegakkan Supremasi Hukum”, Padiraya siap mewarnai ekosistem penegakan hukum di Indonesia.
Dr Mohamad Ali Syaifudin, S.H, M.H selaku Ketua Umum memastikan organisasi yang dipimpinnya bisa memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
“Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya, merupakan Organisasi Advokat yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum RI. Sebagai wadah resmi bagi para advokat untuk menjadi advokat yang profesional, Amanah , menjaga integritas, dan melaksanakan fungsi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum,” terang Ali.
Menurut Ali, organisasi Advokat PADIRAYA memiliki karakteristik tersendiri sebagai misi utama antara lain, Kebutuhan akan Profesionalisme, Implementasi Undang-Undang, Penegakan Kode Etik, Memberikan Bantuan Hukum,
Menghimpun Para Advokat dan Menghadapi Tantangan Globalisasi. Adapun visi dan misi serta program kerja Padiraya disampaikan saat kegiatan sosialisasi kepada 163 advokat, calon advokat serta paralegal di Islamic Center Bekasi, Minggu 16 Maret 2025.
Berikut visi misi organisasi advokat Padiraya:
Visi
- Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat: Organisasi advokat PADIRAYA berperan dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat, mengadakan ujian advokat, dan memberikan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan anggotanya memiliki kompetensi yang tinggi dalam memberikan layanan hukum.
- Menegakkan Kode Etik Profesi: Organisasi advokat PADIRAYA bertanggung jawab untuk menyusun dan menegakkan kode etik profesi advokat, serta membentuk dewan kehormatan yang berfungsi memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
- Melindungi Kepentingan Anggota: Organisasi advokat PADIRAYA memiliki berperan dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi anggotanya, termasuk dalam hal advokat menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan profesinya.
- Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat: Organisasi advokat memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial profesi advokat.
- Menghimpun Para Advokat: Organisasi advokat PADIRAYA yang demokrasi dengan tujuan menghimpun para advokat untuk saling mendukung dan memperjuangkan kepentingan bersama tanpa memandang suku, ras, politik dan agama. Selain itu, organisasi advokat PADIRAYA menjadi platform bagi advokat untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan perkembangan hukum dalam menegakan supremasi hukum.
- Menghadapi Tantangan Globalisasi dengan globalisasi kebutuhan akan advokat yang kompeten dan memahami hukum internasional semakin meningkat. Organisasi advokat membantu anggotanya untuk meningkatkan kualitas agar dapat bersaing di tingkat internasional.
Struktur Organisasi Padiraya.
***