banner 970x250

Putusan Mahkamah Konstitusi cacat hukum menurut tim Ganjar dan Mahfud MD, Yusril akan langsung Beraksi

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Jakarta – Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Melalui Kuasa hukum capres dan cawapres dengan Nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Luthfi Yazid, telah mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, terkait ada putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Saat ini Yusril yang kini menjadi Ketua Tim Pembela capres-cawapres dengan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi yang sedang langsung bereaksi

Telah disampaikan Luthfi dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Awal, ahli hukum tata negara, Aan Eko Widiarto, telah menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Luthfi telah mengajukan pertanyaan kepada Aan. Dia bertanya terkait wewenang Mahkamah Konstitusi memeriksa hasil pemilu

Menurut saudara, apakah hanya Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang untuk memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakan Mulai angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak ada diperdebatkan lagi,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi Juga menyinggung dengan pernyataan Yusril yang menyebut jika ada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengandung cacat hukum.

Dia mengatakan Yusril saat itu mengatakan sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi akan berdampak panjang

anda seorang pakar ya hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di dalam wawancara dan di berbagai awak media dia telah mengatakan bahwa putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu telah cacat secara hukum serius bahkan bahwa mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan Mahkamah Konstitusi itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan seandainya saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya ingin tau tanggapan dari saudara,” sambung dia.

Yusril langsung bereaksi menanggapi Luthfi. Dia mengatakan pernyataannya mana yang dari kutip Luthfi tidak tepat.

Sebelumnya telah saya ingin mengklarifikasi ucapan dari saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan seandainya sebagai saya Gibran, maka saya akan minta kepada dia’, adalah kata yang tidak logis,” Ucapnya.

Seandai sebagai saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini, baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah saya bawa memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” lanjutnya.

Sementara itu, Aan Eko widiarto mengatakan bawa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah cacat hukum. Meski begitu, kata dia, sidang putusan Mahkamah Konstitusi itu telah diuji dengan berbagai dengan pertimbangan.

Sidang Putusan ada 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sidang putusan ada 90 dengan sidang putusan berikutnya adalah telah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, jadi masalah usia merupakan open legal policy tentu di situ Mahkamah Konstitusi secara halus sudah mengoreksinya,” ucapnya.

Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *