Inpopedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah secara hukum.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak terdapat bukti kuat adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.
Menurut Arief, MK telah mempertimbangkan dengan cermat dalil-dalil dari pihak yang mengajukan perselisihan, termasuk interpretasi atas putusan sebelumnya yang dianggap sebagai bukti intervensi.
Namun, MK menegaskan bahwa interpretasi tersebut tidaklah beralasan, dan MK sendiri telah memberikan penafsiran tegas terhadap putusan tersebut.
Pentingnya, MK juga mencatat bahwa putusan sebelumnya yang menghapus syarat umur minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berlaku secara langsung setelah dibacakan.
Hal ini memungkinkan Gibran untuk tetap menjadi calon wakil presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun.
Arief juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ditemukan bukti yang memadai terkait dalil-dalil yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.
Dengan demikian, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima oleh MK.
Arief menegaskan bahwa dari segi hukum, dalil-dalil yang diajukan tidaklah beralasan.
Putusan ini menegaskan bahwa Gibran Rakabuming tetap sah sebagai calon wakil presiden dari pihak terkait, Prabowo, dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
(Ari)