Inpopedia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan komisioner dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/2/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, membahas perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 sejak pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa Ketua dan Anggota KPU RI, termasuk Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, dilaporkan oleh Rico Nurfiansyah Ali terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sidang DKPP dimulai sekitar pukul 9:10 WIB, namun Ketua KPU Hasyim tidak dapat hadir karena sedang membuka rekapitulasi suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, membuka sidang dan mempersiapkan pihak terkait untuk memperkenalkan diri.
Ketua DKPP menyatakan bahwa hari tersebut juga bersamaan dengan rekapitulasi suara yang diselenggarakan oleh KPU, sehingga para teradu meminta izin untuk datang terlambat dalam persidangan. Sidang pun diskors sementara hingga semua pihak teradu hadir.
Sidang dilanjutkan sekitar pukul 11.00 WIB, di mana Rico Nurfiansyah Ali sebagai pengadu mengungkapkan alasannya menggugat semua komisioner KPU.
Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sekretariat DKPP telah mengirim surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Jurnalis: Ariesto Pramitho Ajie