Inpopedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Para saksi dan ahli dari Pihak pemohon dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang lanjutkan sengketa
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (PHPU) dengan asil Pilpres 2024 Pada hari ini.
Timnas AMIN mengungkap Bawa pihaknya telah membawa 19 orang di antara sejumlah terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.
Dalam Sidang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (PHPU) yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi yang menghadiri sidang jumlah Tujuh hakim diantara ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Dimuali sidang, Para Timnas Amin saksi dan ahli Pengucapan Sumpah lebih dahulu didalam sidang tersebut.
Para Saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain:
- Mirza Zulkarnain
- Muh Fauzi
- Anies Priyo Ashari
- Andi Hermawan
- Surya Dharma
- Ahmad Huseiri
- Mei Suci Rahayu
- Surtono
- Dr Arif Parta Widjaya
- Amrin Harun (melalui zoom)
- Admin Arman
Kemudian terdapat ada 7 ahli yang dihadirkan oleh Timnas Amin, antara lain:
- Bambang Eka
- Faisal Basri
- Prof Ridwan
- Fritz Adrison
- Yudi Prayudi
- Prof. Johan
- Antoni Budiwan
Para Saksi dan Ahli dari tim Anies dan cak imin Mengucapkan sumpah demi Allah, saya bersumpah sebagai saksi dan ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya,” ucap para saksi dan ahli.
(APA)