Inpopedia, Jakarta – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi akan memasuki babak baru pada Selasa besok.
Pada sidang yang digelar pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, agenda utamanya adalah pembuktian dari pihak pemohon, yakni capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses perselisihan hasil pemilihan umum yang sebelumnya telah menyidangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, memperjuangkan klaim mereka terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, pihak Ganjar-Mahfud menyoroti dugaan nepotisme yang dilakukan oleh pemerintah terdahulu serta penggunaan alat kekuasaan untuk kepentingan politik.
Hal ini, menurut mereka, merupakan bukti nyata dari upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran secara tidak fair.
Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum Ganjar-Mahfud, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemilihan umum dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Dalam sidang sebelumnya, pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu telah memberikan tanggapannya.
Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, menegaskan bahwa tuduhan nepotisme tidak relevan dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi dan seharusnya menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Yuri Kemal Fadhlullah, yang mewakili pihak terkait, menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon.
Ia menekankan bahwa dalil-dalil tersebut bersifat asumtif tanpa didukung oleh bukti yang cukup.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa laporan terkait manipulasi di DPT tidak memenuhi syarat materil.
Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hasil dari PHPU Presiden serta memastikan keabsahan hasil pemilihan umum Pilpres 2024.
(APA)