Inpopedia, Jakarta – Sidang Praperadilan tentang penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 8 Mei 2024
Sidang yang dijadwalkan pada 10.00 WIB itu sempat diskor oleh Hakim selama 45 menit guna memberikan kesempatan kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim menyiapkan surat tugas dari institusi Polri.
Sidang baru dimulai pada 11.15 WIB dengan mendengar keterangan saksi dan ahli.
Pihak termohon menghadirkan dua saksi yang semuanya berasal dari Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Poin-poin yang ditanyakan kepada saksi antara lain waktu tepatnya penyampaian surat pemberitahuan status tersangka kepada tersangka.
Saksi menjawab bahwa surat tersebut diserahkan yakni pada Kamis 9 November 2023 kepada pengacara pemohon.
Saksi mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon, lalu menanyakan apakah adakah tanda bukti terima surat tersebut, yang dijawab ada oleh saksi.
Saat ditanya apalah saksi mengetahui tentang SPDP, saksi menjawab tidak tahu atau menolak menjawab Ahli yang dihadirkan adalah Hery Firmansyah, Dosen Univ Tarumanagara Mata Kuliah Pidana, Acara Pidana
Ahli ditanya tentang prosedur didalam tindakan penyidikan polisi yang dijawab sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan hukum.***