banner 970x250
Sosial  

12 Alasan Mengapa Wartawan Harus Bergabung ke Koperasi

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Bekasi – Pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi. Sehatnya pers maka sehatnya demokrasi.

Pers yang sehat maka insan pers pun akan sehat dan sejahtera.

Sebagai pelaku jurnalistik, maka insan pers atau jurnalis harus sejahtera demi menjaga integritas dan profesionalitas serta independensinya dalam melakukan kerja jurnalistik.

Nah, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para jurnalis untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan bergabung ke koperasi.

Pasalnya, koperasi cocok dengan jiwa jurnalis yakni memegang prinsip transparansi , demokrasi (dari kita oleh kita untuk kita), asas kekeluargaan, gotong royong dan lainnya.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang melibatkan para jurnalis Asistensi Media Nasional (AsMEN)

Berikut 12 alasan, koperasi bisa menjadi solusi kesejahteraan para insan pers di Indonesia.

Alasan Ekonomi
1. Meningkatkan Pendapatan

Koperasi dapat membantu meningkatkan pendapatan anggota yakni para wartawan melalui berbagai unit usaha yang dijalankan oleh koperasi.

2. Alternatif tempat menabung

Tidak hanya di bank, koperasi pun dapat menjadi wadah untuk menabung atau saving sana.

Tabungan anggota koperasi ini dinamakan Simpanan Sukarela. Berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan, tetapi bergantung pada kemampuan anggota dan dapat diambil kapan pun. Simpanan sukarela dapat ditarik kembali ketika diperlukan sesuai dengan kesepakatan anggota dan pengurus. Dalam pencatatan, simpanan sukarela termasuk anggota modal usaha atau koperasi, kecuali atas anggota dan pengurus untuk keperluan berinvestasi.

3. Mendapatkan Pinjaman:

Koperasi dapat memberikan pinjaman modal kepada anggota yang memiliki usaha.

4. Mendapat SHU tiap tahun

SHU atau Sharing (bukan sisa) Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diterima anggota koperasi setiap tahunnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alasan Sosial
5. Meningkatkan Kesejahteraan

Koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program, seperti program kesehatan, ekonomi dan pendidikan.

6. Membangun Komunitas:

Koperasi dapat membantu membangun komunitas yang kuat dan solid sesama insan pers melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan sosial dan kegiatan kemasyarakatan.

7. Meningkatkan Kesadaran Koperasi dapat membantu meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya kerja sama dan kegotong-royongan yang merupakan prinsip jurnalis.

8. Memiliki wadah sebagai tempat berkembang

Disamping sebagai ladang mencari penghasilan, koperasi juga merupakan wadah pengembangan diri, seperti kegiatan seminar jurnalistik atau perlombaan karya jurnalistik.

9. Asas Kekeluargaan Koperasi

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan, dimana anggota dapat saling membantu satu sama lain. Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, tentu saja akan mendapatkan jaringan relasi yang lebih luas. Kita dapat bertemu dan berkenalan dengan anggota-anggota lain sehingga membentuk koneksi. Memiliki relasi yang luas dan koneksi yang baik sangat diperlukan ketika kita mulai berusaha atau menjadi wirausaha.

Alasan Politik
10. Meningkatkan Kekuatan: Koperasi dapat membantu meningkatkan kekuatan anggota melalui berbagai cara, seperti memperkuat posisi tawar-menawar.

11. Membangun Jaringan
: Koperasi dapat membantu membangun jaringan yang kuat dan luas melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan networking dan kegiatan kerja sama.

12. Meningkatkan Pengaruh
Koperasi dapat membantu meningkatkan pengaruh anggota melalui berbagai cara, seperti memperkuat posisi dalam masyarakat.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *