banner 970x250
Sosial  

Ormas GRIB Kabupaten Purwakarta-Karawang Geruduk PT JWS MITSUYOSHI

banner 120x600
banner 468x60

Inpopedia, Purwakarta – Ratusan anggota Ormas Grib Jaya dan Ormas Banaspati geruduk Kantor PT JWS MITSUYOSHI di Jalan Raya Cinangka – BIC Purwakarta 12 Juni 2024.

Massa mulai memadati areal perusahaan sekitar jam 10:30 WIB pagi yang dikoordinir oleh Gabriel dari ormas Grib.

Dia melakukan orasi di depan gerbang perusahaan tersebut.

Gabriel kepada awak media mengatakan kedatangannya bersama massa ke perusahaan ini sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mempertanyakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjadi kesepakatan, karena kekuatan hukumnya sudah jelas.

“Jangan sampai pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan tersebut akan mengakibatkan tidak kondusifitas investasi di wilayah Jawa Barat khusus Purwakarta,” kata Gabriel.

Seharusnya, kata Gabriel, pihak perusahaan memberikan apa yang menjadi hak PT Mandiri Pratama Inti Logam yang memenangkan 3 putusan pengadilan.

Sementara itu, Regi Juliana SH, MH kuasa hukum PT Mandiri pratama. PT Mandiri Pratama Inti menuturkan, kontrak kerja selama ini berjalan dengan baik dimulai dari tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2025.

” tiba-tiba pihak menajemen PT JWS MITSUYOSHI menggandeng perusahaan lain tanpa adanya negoisasi dalam pengelolaan limbah PT tersebut dan mengintruksikan harus di bagi dua,” katanya.

“Menurut hemat kami pihak perusahaan tidak memiliki niat baik dengan mengulur- ngulur waktu agar surat perintah kerja atau SPK dari PT Mandiri Pratama Ini habis,” katanya Regi Juliana SH, MH kuasa hukum PT Mandiri pratama.

Di lokasi yang sama, Ketua Umum Ormas Banaspati H Sanusi jayasukma Sempurna mengatakan selama 2 tahun ini pihaknya sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“SPK 2013 selama ini berjalan dengan baik dan lancar di tahun 2022 tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, langsung pekerjaan dibagi dua, sementara SPK kami sampai tahun 2025 dan masih berjalan, kami juga memaklumi dan kami bukan wanprestasi di sini kata mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak, disini kami tidak arogan dan kami menuntut ke jalur hukum,” katanya.

Menurutnya, di Pengadilan Purwakarta pihaknya menang seharusnya di eksekusi.

“menurut kami pihak perusahaan tidak ada alasan untuk menunda-nunda eksekusi ini dan kembalikan SPK itu kepada kami. kalau hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan kami akan melaksanakan aksi damai ini kembali dengan masa yang lebih banyak dari saat ini,” tegas Sanusi. (Jok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *